HARIAN DISWAY - Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi menyampaikan bahwa truk bermuatan pasir yang menabrak angkot di jalan turunan Magelang-Purworejo pada Rabu, 7 Mei 2025, ternyata tidak terdaftar dalam sistem perizinan.
"Adapun telah diperiksa pada aplikasi Mitra Darat, truk tersebut tidak terdaftar di dalam sistem perizinan yang dimiliki oleh Kementerian Perhubungan," ujarnya pada Rabu, 7 Mei 2025.
Dudy menyatakan keprihatinannya atas kecelakaan yang melibatkan angkot berisi rombongan guru itu. Ia juga menyampaikan duka cita mendalam.
BACA JUGA:Kemenhub Ungkap Bus ALS yang Kecelakaan di Padang Panjang Belum Memiliki Izin Operasi
BACA JUGA:Kecelakaan Maut Bus ALS di Padang Panjang, 12 Orang Tewas dan 25 Luka-Luka
Selain menabrak angkot, truk tersebut ikut menghantam sebuah rumah di sekitar lokasi kejadian.
Peristiwa maut ini terjadi sekitar pukul 11.00 WIB. Truk dengan nomor polisi B 9970 BYZ melaju dari arah Magelang.
Setibanya di lokasi kejadian, truk oleng dan hilang kendali hingga menabrak angkot serta sebuah rumah di depannya.
BACA JUGA:MotoGP Kehilangan Bintangnya, Jorge Martin Berjuang Pulih Usai Kecelakaan Losail
BACA JUGA:Kronologi Kecelakaan Bus Rombongan Bonek di Tol Pekalongan
"Pada peristiwa ini sementara didapatkan data 11 korban meninggal dunia dan sebanyak 6 orang lainnya mengalami luka-luka. Korban telah dievakuasi dan dibawa ke RSUD terdekat dari TKP," terang Dudy.
Dudy menambahkan bahwa pihaknya kini berkoordinasi dengan kepolisian, Dinas Perhubungan setempat, dan Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) untuk menyelidiki penyebab kecelakaan.
Kemenhub juga mengimbau semua pemilik perusahaan angkutan barang untuk memastikan kendaraan mereka memenuhi persyaratan teknis kelaikan jalan dan administrasi perizinan.(*)
*)Mahasiswa Magang dari Universitas 17 Agustus 1945 Surabaya