HARIAN DISWAY— Kejaksaan Agung melalui Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) terus melanjutkan proses hukum dalam perkara dugaan korupsi impor gula. Pada Senin, 19 Mei 2025, Kejagung resmi melaksanakan Tahap II dengan menyerahkan 9 tersangka beserta barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum di Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat.
Kasus ini berkaitan dengan penyimpangan dalam kegiatan importasi gula yang terjadi di lingkungan Kementerian Perdagangan selama periode 2015 hingga 2016. Para tersangka berasal dari jajaran direksi berbagai perusahaan swasta yang terlibat dalam distribusi dan importasi gula di Indonesia.
Barang bukti yang diserahkan antara lain tujuh unit mobil mewah berbagai merek, termasuk Mercedes-Benz dan Hyundai IONIQ 5, serta sejumlah barang bukti elektronik. Penyerahan ini menandai babak penting dalam pengusutan dugaan tindak pidana korupsi yang berpotensi merugikan keuangan negara.
"Para tersangka diduga melanggar Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, yang berkaitan dengan penyalahgunaan wewenang dan kerugian negara," jelas Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Dr. Harli Siregar, S.H., M.Hum.
BACA JUGA:Kejagung Panggil Eks Dirjen Perdagangan Dalam Negeri Soal Kasus Impor Gula
BACA JUGA:Kejagung Periksa Dua Saksi Baru dalam Kasus Impor Gula
Lebih lanjut, Harli menyatakan bahwa proses penegakan hukum akan terus berjalan sesuai aturan. "Setelah tahap ini, tim Jaksa Penuntut Umum akan segera menyusun surat dakwaan dan melimpahkan berkas ke Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat," tambahnya.
Dengan langkah ini, Kejaksaan Agung menegaskan komitmennya dalam memberantas tindak pidana korupsi dan menegakkan integritas di sektor strategis nasional seperti pangan dan perdagangan. (*)