BACA JUGA:Ratusan WNI Diduga Nekat Haji Ilegal, Konjen RI Beri Peringatan
• Pelaksanaan pembayaran dapat melalui lembaga resmi seperti Adahi, platform Nusuk, Bank Al-Rajhi, atau lembaga Indonesia dengan syarat penyembelihannya tetap dilakukan di tanah suci.
• Koordinasi kolektif pembayaran Dam dapat dilakukan oleh Kementerian Agama maupun BAZNAS, sesuai dengan Fatwa MUI Nomor 52 Tahun 2014 tentang Pembayaran Dam atas Haji Tamattu dan Qiran Secara Kolektif.
• Dalam jangka menengah dan panjang, tata kelola Dam dapat diintegrasikan dengan rencana pengelolaan Perkampungan Haji Indonesia di Tanah Suci.
Selain itu, MUI juga menyoroti Keputusan Menteri Agama (KMA) RI Nomor 437 Tahun 2025 yang dinilai mengandung ketentuan bertentangan dengan fatwa, terutama pada poin yang menyebut bahwa pengelolaan dam dapat dilakukan di Indonesia.
BACA JUGA:PPIH Sebut Seluruh Jamaah Haji yang Terpisah Rombongan Sudah Diberangkatkan ke Makkah
“Ketua bertanggung jawab terhadap pengelolaan daging dam/hadyu yang disembelih di Indonesia dan di Arab Saudi", bunyi KMA tersebut.
MUI menilai hal ini harus ditinjau ulang karena berpotensi bertentangan dengan hukum syariah dan dapat menimbulkan kebingungan serta kerugian bagi jamaah.(*)
*)Mahasiswa magang dari UIN Sunan Ampel Surabaya