HARIAN DISWAY – Tim Satgas Intelijen Reformasi dan Informasi (SIRI) Kejaksaan Agung kembali menorehkan prestasi dalam upaya penegakan hukum di tanah air. Pada Rabu, 25 Juni 2025, tim berhasil mengamankan seorang buronan kasus korupsi Kredit Usaha Rakyat (KUR) senilai miliaran rupiah dari BRI Cabang Ciamis.
Tersangka berinisial AJP, seorang guru berusia 35 tahun asal Kabupaten Ciamis, ditangkap di kawasan Jl. Boulevard, Bintaro, Tangerang Selatan. AJP masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan Tinggi Jawa Barat dalam kasus penyimpangan penyaluran KUR di BRI Unit Sudirman, Ciamis, sepanjang tahun 2021 hingga 2023.
Berdasarkan keterangan resmi Kejaksaan Agung, aksi korupsi yang dilakukan AJP menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 9.158.660.776 (sembilan miliar seratus lima puluh delapan juta enam ratus enam puluh ribu tujuh ratus tujuh puluh enam rupiah).
“Penangkapan berjalan lancar karena tersangka bersikap kooperatif,” ungkap Dr. Harli Siregar, S.H., M.Hum, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung dalam siaran pers resminya.
BACA JUGA:Buronan Kasus Pencabulan Anak Ditangkap di Manado
BACA JUGA:Buronan KPK Paulus Tannos Ajukan Penangguhan Penahanan di Singapura
Setelah diamankan, AJP dititipkan sementara di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, sebelum diserahkan kepada jaksa penyidik Kejati Jabar untuk proses hukum lebih lanjut.
Dalam keterangannya, Jaksa Agung menegaskan kembali komitmen institusinya dalam memburu para buronan tindak pidana. “Saya meminta seluruh jajaran untuk terus memonitor dan menangkap buronan yang masih berkeliaran. Tidak ada tempat aman bagi pelaku korupsi,” tegasnya.
Ia juga mengimbau para buronan untuk menyerahkan diri. “Bertanggung jawablah atas perbuatan kalian. Jangan biarkan masyarakat terus dirugikan,” ujarnya.
Buronan Lain yang Diamankan Tahun 2025
Penangkapan AJP menambah panjang daftar buronan yang berhasil diamankan Kejaksaan Agung sepanjang tahun 2025. Sebelumnya, beberapa buronan besar juga telah ditangkap, antara lain:
BACA JUGA:Buronan Penyalahgunaan Dana Kredit BRI Ditangkap Tim SIRI Kejagung
BACA JUGA:Tim SIRI Kejagung Bekuk DPO Edwin Djoenaedy
• M. Idris, DPO dalam kasus korupsi pengadaan alat kesehatan di Dinas Kesehatan Kalimantan Timur, merugikan negara sebesar Rp21 miliar. Diamankan pada Maret 2025 di Yogyakarta.
• LJ, mantan pejabat BUMN, tersangka korupsi proyek pelabuhan di Ambon, dengan potensi kerugian negara Rp14,6 miliar. Ditangkap di Medan pada April 2025.
• SRN, DPO kasus penyalahgunaan dana hibah pendidikan di Provinsi Banten, ditangkap di kawasan Depok, Mei 2025.