Kejaksaan Agung Tetapkan 4 Tersangka Kasus Korupsi Digitalisasi Pendidikan Tahun 2019 - 2022

Rabu 16-07-2025,15:05 WIB
Reporter : Kenyo Wangsa*
Editor : Noor Arief Prasetyo

HARIAN DISWAY - Selasa, 15 Juli 2025, tim penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) menetapkan 4 tersangka dalam dugaan korupsi pada Program Digitalisasi Pendidikan tahun 2019 – 2022. Hal ini disampaikan oleh Harli Siregar selaku Kapuspenkum Kejagung R.I dan Abdul Qohar selaku Direktur Penyidik (Dirdik) Tindak Pidana Khusus (Jampidsus).

Para tersangka yaitu SW selaku Direktur Sekolah Dasar pada Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah pada tahun 2020 s.d. 2021 sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) di Lingkungan Direktorat Sekolah Dasar Tahun Anggaran 2020 s.d. 2021.

Kemudian MUL selaku Direktur SMP pada Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah pada tahun 2020 s.d. 2021. Tersangka JT selaku Staf Khusus Mendikbudristek Sdr. NAM. Tersangka IBAM selaku Konsultan Tehnologi di Kemendikbudristek.

Pada awalnya Kemdikbud berencana melakukan pengadaan Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) dengan anggaran sebesar Rp 9.307.645.245.000 (sembilan triliun tiga ratus tujuh miliar enam ratus empat puluh lima juta dua ratus empat puluh lima ribu rupiah) yang bersumber dari APBN dan DAK.

BACA JUGA:Nadiem Diperiksa Kejagung Lagi Hari Ini terkait Korupsi Laptop di Kemendikbudristek

BACA JUGA:Kejagung Periksa Empat Saksi Kasus Dugaan Korupsi Digitalisasi Pendidikan Kemendikbudristek

Saat itu tersangka SW, MUL, JT, IBAM melakukan penyelewengan kekuasaan dengan membuat Petunjuk Pelaksanaan (Juklak) yang mengarah ke suatu produk tertentu yaitu ChromeOs. Kala itu NAM yang memimpin rapat Zoom Meeting memerintahkan SW, MUL, IBAM agar pengadaan TIK gunakan ChromeOs dari Google, sedangkan saat itu pengadaan belum dilaksanakan. 

Pasal yang dijerat oleh para tersangka yaitu Primair: Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Subsidiair:Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP

Sejauh ini tim penyidik telah memeriksa sebanyak 80 orang sebagai tersangka, dan memeriksa 3 orang ahli.

BACA JUGA:Surabaya Tunggu Arahan Kemendikbud untuk Jalankan Kebijakan Sekolah Gratis

BACA JUGA:Tiga Hari, Kejagung Periksa 14 Saksi Korupsi Program Digitalisasi Pendidikan Kemendikbudristek

Tim penyidik juga telah melakukan penyitaan barang bukti secara sah dalam hukum. Barang bukti sebagai dokumen pendukung dalam kasus ini, seperti barang elektronik (laptop, handphone, hardisk, dan flashdisk).

Dalam kasus korupsi Porgram Digitalisasi Pendidikan tahun 2019 – 2022, negara mendapat kerugian sebesar Rp1.980.000.000 (satu triliun sembilan ratus delapan puluh miliar rupiah). (*)

*) Mahasiswa Magang Prodi Sastra Indonesia Universitas Negeri Surabaya

Kategori :