Pembunuhan Cucu Businessman Top di Manado: Pihak Korban Maafkan Pelaku

Sabtu 09-08-2025,22:49 WIB
Oleh: Djono W. Oesman

”Bryan, aku di sini, hari ini, untuk memberitahumu. Bahwa aku telah memaafkanmu. Sebab, aku tidak bisa lagi hidup dengan kebencian itu di hatiku. Dan, agar aku menjadi orang yang lebih baik. Aku telah memaafkanmu.” 

Suasana pengadilan hening. Terdengar isak tangis pengunjung perempuan. Mungkin mereka terharu pada kebesaran hati Kim Kernoodle.

Tapi, Kim adalah bibi korban. Bukan ibu. Bagaimana dengan ibu kandung korban? Dia diminta hakim untuk bicara.

Cara Northington, ibu kandung korban, mengatakan:

”Yesus telah mengizinkan saya mengampuni Anda, atas pembunuhan putri saya. Pengampunan saya ini tanpa Anda minta maaf, atau meminta hal ini.” 

Dilanjut: ”Saya tidak takut lagi kepada Anda atau membiarkan Anda menempati ruang di kepala saya. Pengampunan ini telah membebaskan saya dari segala kejahatan yang telah Anda timpakan kepada saya dan keluarga saya.”

Isak pengunjung sidang kian jelas terdengar. Terdakwa cuma menunduk. Entah, apa yang ia pikirkan.

Di akhir sidang, Bryan Kohberger menolak memberikan pernyataan. Hakim kemudian menjatuhkan empat hukuman seumur hidup berturut-turut ditambah 10 tahun penjara untuk perampokan dan denda USD 270.000.

Vonis hukuman di AS bagi kita terdengar unik. Empat hukuman seumur hidup berturut-turut. Artinya demikian:

Terdakwa dijatuhi hukuman penjara seumur hidup untuk empat tindak pidana yang berbeda yang telah dilakukan terdakwa. Hukuman tersebut harus dijalani satu per satu, bukan bersamaan. 

Jadi, terpidana akan menjalani hukuman penjara seumur hidup untuk kejahatan pertama. Setelah itu, menjalani hukuman penjara seumur hidup lagi untuk kejahatan kedua, dan seterusnya hingga empat hukuman seumur hidup selesai. 

Sedangkan, hukuman penjara seumur hidup (satu kali) berarti terpidana harus menjalani hukuman penjara selama sisa hidupnya, hingga meninggal dunia. Berarti, Kohberger wajib menjalani empat kali hukuman penjara seumur hidup.

Sudah begitu, masih ditambahi lagi hukuman 10 tahun penjara. Plus denda segitu. Artinya, terpidana Kohberger tidak akan pernah bebas dari penjara. Tidak akan.

Bandingkan dengan kasus di Manado itu. Tersangka Siging sudah dua kali dihukum penjara karena membunuh. Dimulai dari 2015, ia dipenjara, lalu bebas penjara. Membunuh lagi 2019, dipenjara, lalu bebas penjara lagi. Kini diduga ia membunuh lagi. (*)

Kategori :