Budi Prasetyo mengatakan, kerugian negara akibat dugaan korupsi kuota haji mencapai lebih dari Rp 1 triliun. Angka itu masih perhitungan awal dan akan dikaji lebih rinci.
BACA JUGA:Arab Saudi Mulai Persiapan Haji 2026 Meski Pemulangan Jemaah Haji 2025 Masih Berlangsung
“Hitungan internal KPK namun sudah didiskusikan juga dengan teman-teman di BPK,” jelas Budi di Gedung Merah Putih, Jakarta, Senin 11 Agustus 2025.
KPK telah menaikkan status khusus ini dari penyelidikan ke penyidikan sejak 8 Agustus 2025. Mereka menggunakan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) umum untuk melanjutkan proses hukum.
BACA JUGA:Nota Diplomatik Saudi Arabia Sebut 5 Kesalahan Indonesia Dalam Pengelolaan Haji 2025
Sprindik itu mengacu pada Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-undang Pemberantasan Tindakan Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP Pidana. Namun, sampai saat ini belum ada tersangka yang diumumkan.
Sejumlah pejabat dan mantan pejabat di Kementerian Agama sudah dipanggil. Mereka juga memanggil agen perjalanan haji dan umrah yang diduga terkait.
BACA JUGA:Menag Apresiasi Laporan Pengawasan Haji 2025: Komprehensif dan Mudah Dipahami
Di antaranya ada mantan Menteri Agama era Presiden Joko Widodo, Yaqut Cholil Qousman, Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama Hilman Latief, dan pegawai kemenag berinisial RFA, MAS, dan AM.
Kemudian, pendakwah Khalid Basalamah, Sekretaris Jenderal DPP AMPHURI Muhammad Farid Aljawi, serta ketua Umum Kesthuri Asrul Aziz juga dipanggil.
BACA JUGA:Sambut Puncak Haji 2025: Tim Khusus Siaga Evakuasi Lansia dan Disabilitas di Armuzna
Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menjalani klarifikasi pada 7 Agustus 2025. Pemeriksaan berlangsung selama hampir 5 jam dimulai pada pukul 09.30 WIB sampai 14.15 WIB.
“Alhamdulillah, saya berterima kasih akhirnya mendapatkan kesempatan mengklarifikasi segala hal,” kata Yaqut usai pemeriksaan.
KPK menilai penyalur kuota yang tidak sesuai aturan menimbulkan kerugian besar dan ketidakadilan. Penyidikan akan terus berjalan sampai ada pihak yang bertanggung jawab. (*)
*) Mahasiswa magang Prodi Sastra Indonesia Universitas Negeri Surabaya