BACA JUGA:Serentak! DJP Jawa Timur Blokir 3.443 Rekening Penunggak Pajak
BACA JUGA:Realisasi Pajak DJP Jawa Timur II Tembus Rp 6,9 Triliun Hingga April 2025
“Kami akan cek apakah transaksi sudah dilaporkan atau belum. Data dari DJP menjadi kunci untuk mengungkap potensi pelanggaran dan menggali penerimaan negara,” jelas Kuntadi.
Sinergi untuk Perlindungan Pelaku Usaha yang Patuh
DJP Jawa Timur dan Kejati Jatim sepakat memperkuat mekanisme pertukaran data, percepatan proses hukum, dan penanganan kasus secara komprehensif.
Kolaborasi ini tidak hanya bertujuan meningkatkan penerimaan negara, tetapi juga melindungi pelaku usaha yang patuh dari persaingan tidak adil akibat praktik ilegal.
Dengan sinergi yang solid, DJP dan Kejati Jatim berkomitmen menciptakan ekosistem usaha yang sehat, transparan, dan mendukung pertumbuhan ekonomi yang berkeadilan.