Hal Baru dalam Pembunuhan Polisi di Lombok Barat: Motif, Cekcok Ekonomi

Sabtu 18-10-2025,15:51 WIB
Oleh: Djono W. Oesman

Misalnya, kasus polwan Polres Mojokerto Briptu Fadhilatun Nikmah alias Dila, 28, yang membakar mati suaminyi, Briptu Rian Dwi Wicaksono, 27, tahun lalu. Polisi mengumumkan, motif pembunuhan karena korban menggunakan uang keluarga untuk judi online (judol) dan kalah.

Akhirnya, Fadhilatun divonis di Pengadilan Negeri Mojokerto, Kamis, 23 Januari 2025, dengan hukuman empat tahun penjara. Kasus itu menjadi pelajaran masyarakat tentang bahaya judol. Motif pembunuhan selalu menjadi perhatian masyarakat sebagai bahan pelajaran agar tidak dilakukan orang.

Di kasus kali ini motif pembunuhan belum diungkap polisi. Namun, pasti semua perkara pidana akan diungkap secara terperinci dalam sidang di pengadilan. Kita tunggu saja sidangnya. (*)

 

Kategori :