Menkeu Purbaya Bicara Korupsi Pajak dan Bea Cukai: Mereka (Koruptor) Dilindungi

Senin 03-11-2025,21:07 WIB
Reporter : Djono W. Oesman
Editor : Yusuf Ridho

Dikutip dari The Guardian Nigeria, 18 April 2024, berjudul Politically-exposed convicts: How not to pardon, exercise prerogative of mercy, karya Ngozi Egenuka, digambarkan betapa mirip Indonesia dengan Nigeria.

Diungkapkan, sistem peradilan di Nigeria dipenuhi ketidakpastian hukum karena banyak area abu-abu. Karena itulah, lembaga peradilan, seperti halnya lembaga pemerintahan lainnya, menghadapi kritik pedas masyarakat yang termiskinkan oleh korupsi.

Sering kali, individu berpengaruh politik jarang mendapatkan hukuman penuh ketika dituntut dan dinyatakan bersalah. 

Mereka lolos jerat hukum dengan kesepakatan pembelaan yang konyol atau hanya mendapatkan hukuman ringan. Koruptor yang tertangkap dianggap sial karena harus menjalani persidangan. Banyak dari mereka lolos hukum dengan berbagai kategori kejahatan. Sebab, mereka ditutup-tutupi hanya karena dianggap sebagai orang penting.

Berdasar sistem peradilan Nigeria, kepala eksekutif maupun kepala yudikatif diberi wewenang konstitusi untuk membebaskan narapidana berdasar klausul hak prerogatif belas kasihan.

Implikasinya, orang-orang berpengaruh yang terjerat hukum, lalu diadili, dan dihukum, dapat manfaat dari klausul itu dan dibebaskan.

Para penerima pengampunan presiden bagi mantan tersangka, terdakwa, maupun narapidana biasanya adalah tokoh berpengaruh dan punya posisi politik kuat.

Contohnya, tahun 2022 mantan Presiden Nigeria Muhammadu Buhari memberikan grasi kepada mantan Gubernur Negara Bagian Plateau Joshua Dariye dan mantan Gubernur Negara Bagian Taraba Jolly Nyame. 

Dua politikus tersebut menjalani hukuman penjara karena korupsi, menyelewengkan dana publik. 

Penerima grasi lainnya, mantan jenderal militer dan menteri di bawah rezim Sani Abacha, Tajudeen Olanrewaju.

Tahun 2022, Lucky Igbinedion, mantan Gubernur Negara Bagian Edo, dituntut, diadili, dan dinyatakan bersalah atas penggelapan dana publik. Ia didakwa oleh Komisi Kejahatan Ekonomi dan Keuangan (EFCC) dengan 142 tuduhan korupsi senilai total USD24 juta melalui penggunaan perusahaan-perusahaan bayangan.

Kemudian Lucky Igbinedion mencapai kesepakatan pembelaan dengan komisi tersebut dan pulang dengan sebagian kecil uang yang diduga telah ia gelapkan.

Baru-baru ini, ketua hakim wilayah ibu kota federal (FCT) membebaskan politikus Chuma Nzeribe, seorang narapidana, dari penjara Kuje. 

Chuma Nzeribe pada 24 Mei 2022 dijatuhi hukuman penjara tujuh tahun oleh hakim Yusuf Halilu dari Pengadilan Tinggi FCT 14 berkedudukan di Wuse.

Chuma Nzeribe dinyatakan bersalah atas peniruan identitas, memiliki dokumen pemerintah federal, dan menggunakan dokumen tersebut untuk memperoleh tanah di distrik Maitama, Abuja, secara curang.

Ia dibebaskan dari penjara hanya dua bulan setelah menjalani hukuman, yang seharusnya, tujuh tahun penjara. 

Kategori :