Warga Surabaya Sambut Positif Raperda Penanganan Banjir

Jumat 14-11-2025,18:43 WIB
Reporter : Agustinus Fransisco
Editor : Noor Arief Prasetyo

HARIAN DISWAY - Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pengendalian dan Penanggulangan Banjir di DPRD Kota Surabaya kini mencapai lebih dari 80 persen.

Peraturan itu ditargetkan rampung pada akhir November 2025 dan akan menjadi payung hukum utama bagi implementasi Surabaya Drainage Master Plan (SDMP). Rencana induk pengendalian banjir jangka panjang yang disusun sejak 2018 hingga 2038.

Aning Rahmawati, Wakil Ketua Panitia Khusus (Pansus) Raperda tersebut, menjelaskan bahwa hampir seluruh pasal substansi telah disepakati, kecuali pasal sanksi pelanggaran yang masih dalam pembahasan intensif.

"Pembahasan perda ini sudah lebih dari 80 persen, tinggal membahas soal sanksi. Target kami bulan ini (November) bisa selesai," kata Aning.

BACA JUGA: Banjir Kembali Rendam Surabaya, Pemkot Percepat Proyek Drainase

BACA JUGA:Cegah Banjir! DSDABM Surabaya Siagakan Petugas 24 Jam Bersihkan Sampah di Rumah Pompa


Petugas DSDABM Surabaya bekerja membersihkan selokan untuk mencegah banjir-Pemkot Surabaya-

Selama ini, SDMP hanya berupa rencana teknis tanpa kekuatan hukum mengikat. Artinya, rekomendasi seperti kewajiban sistem drainase bagi pengembang perumahan hanya bersifat anjuran, bukan kewajiban.

Tanpa perda, SDMP bisa dipakai, bisa tidak. Tidak ada daya paksa hukum. "Kalau SDMP kan mau dipakai mau tidak kan tidak ada penegakan perda. Makanya maksudnya supaya dipakai harus ada wujud hukumnya. Wujud hukumnya apa? Perda," tegasnya.

Salah satu terobosan besar dalam raperda itu adalah kewajiban penyediaan area tampung air hujan di setiap kawasan pembangunan baru.

Usulan tersebut datang dari Ismail Saud, tenaga ahli dari Institut Teknologi Sepuluh Nopember (ITS), yang menyoroti limpasan air akibat alih fungsi lahan yang kian parah.

Saat ini, pengembang hanya wajib menyediakan Ruang Terbuka Hijau (RTH) 10 persen. Sementara kolam retensi hanya berupa rekomendasi.

Melalui perda itu, setiap perumahan harus memiliki sistem pengelolaan air hujan yang terukur, termasuk volume tampungan dan mekanisme pembuangan.

BACA JUGA:Anggaran Surabaya Tebatas, Achmad Nurjayanto: Fokuskan ke Pembangunan RS dan Penanganan Banjir!

BACA JUGA:Pemkot Surabaya Resmi Ajukan Pinjaman Rp 452 M untuk Atasi Banjir dan Perbaikan Jalan

Kategori :