BACA JUGA:Kasus Pembunuhan Satu Dekade Lalu Terungkap gara-gara si Pelaku Mencuri Sepatu
Entah, Dede terlalu emosi atau bagaimana, ia meminjam pisau ke Imar untuk membunuh kakak kandung Imar. Aneh. Hal itu membuat Imar emosi. Ia menikam Dede, kena dada.
Saat keributan memuncak, para tetangga sudah keluar rumah mereka, hendak menghampiri rumah Dede. Karena itu, mereka tidak tahu kejadian di dalam rumah. Namun, ada tetangga yang mengatakan bahwa saat itu terjadi duel berpisau Dede dengan Imar. Terbukti, tangan kanan Imar sobek tergores pisau.
Tatan: ”Saya tidak melihat langsung, entah mereka berduel atau bagaimana. Tapi, terdengar percekcokan berganti. Semula cekcok laki-laki dengan perempuan, berubah jadi cekcok laki-laki dengan laki-laki.”
BACA JUGA:Kompolnas Pantau Intensif Kasus Pembunuhan Vina Cirebon
BACA JUGA:Kasus Pembunuhan di Pasuruan: Ngono yo Ngono, ning Ojo Ngono
Ketika tetangga masuk rumah untuk melerai, Dede sudah terkapar di lantai. Persisnya di balik pintu depan rumah. Dengan posisi itu, mungkin Dede hendak kabur keluar rumah. Namun, ia sudah terkapar, banjir darah.
Tatan: ”Pelaku tidak kabur. Kami, warga, melihat ia berjalan tenang membawa pisau raut, ia menuju masjid. Lalu, ia mencuci tangan dan pisau di toilet masjid. Ia mengatakan begini: ’Tenang saja. Sebentar lagi polisi akan datang menangkap saya’.”
Dan benar. Warga menelepon polisi. Tim polisi dari Polsek Jatinangor segera tiba di lokasi. Imar masih ada di tempatnya. Ia kepada polisi langsung mengakui telah membunuh Dede. Polisi segera memborgolnya. Polisi mengolah TKP. Jenazah Dede dikirim ke RS Bhayangkara Sartika Asih, Bandung, untuk diautopsi.
Hasil pemeriksaan luar jenazah, ditemukan enam titik tikaman benda tajam. Lima tikaman di kepala dan leher. Satu di dada. Penyebab kematian, kehabisan darah.
Kanitreskrim Polsek Jatinangor Ipda Hendi Setiawan kepada wartawan mengatakan, pelaku tidak merencanakan pembunuhan. ”Hasil penyidikan, kejadiannya spontan. Pelaku membela kakaknya yang di-KDRT korban. Ia tidak merencanakan pembunuhan,” ujarnya.
Imar dijerat Pasal 338 KUHP, pembunuhan. Ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
KDRT terjadi di mana-mana. Juga, sangat sering. Baik yang dipolisikan maupun tidak. Namun, jika berakhir dengan pembunuhan, kebanyakan diberitakan media massa. Sebab, kasusnya pasti ditangani polisi.
KDRT kejahatan purba, sejak manusia kawin. Belum didefinisikan dalam hukum sebagai kejahatan, sebelum tahun 1990, di seluruh dunia. Di Indonesia, itu diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (PKDRT).
Pelopornya Amerika Serikat (AS). Undang-Undang Federal AS, Violence Against Women Act (VAWA), disahkan 1994. Itu UU pertama yang mengakui KDRT dan pemaksaan suami berhubungan seks dengan istri dianggap sebagai pemerkosaan. Pemerintah AS juga menyediakan sumber daya untuk penanganannya.
Embrio UU tersebut dari Inggris. Bermula dari para aktivis feminis dan pendirian tempat penampungan korban KDRT di Inggris pada 1971. Itu embiro, belum jadi UU.