Menurut informasi yang diterima keluarga dari penyidik, hanya 1 sidik jari yang layak diperiksa dan dinyatakan sebagai milik Arya.
Tiga lainnya disebut tidak dapat diidentifikasi. Namun, Martin menilai jejak tersebut tetap layak ditelusuri lebih dalam mengingat lakban menjadi salah satu barang bukti utama.
"Jadi menyimpulkan tidak ada DNA orang lain dengan tidak ditelitinya tiga sidik jari yang nempel tersebut, itu juga mungkin perlu diperdalam ke depan oleh penyidik," ucapnya.
BACA JUGA:Polda Metro Jaya Tegaskan Penyelidikan Tetap Berjalan Meski Saksi RS Absen
Kuasa hukum korban yang lain, Nicolay Aprilindo, turut mempertanyakan alasan yang membuat ketiga sidik jari tersebut tidak dapat dianalisis.
Menurutnya, jejak yang menempel pada lakban dapat memberikan gambaran lebih luas mengenai kronologi kejadian sebelum Arya ditemukan meninggal dunia.
"Kami juga baru tahu ada 3 sidik jari yang melekat di lakban itu, tapi yang bisa teridentifikasi oleh inafis itu hanya milik almarhum. Yang tiga lagi tidak," kata Nicolay.
Belum ada kejelasan resmi apakah ketiga sidik jari tersebut milik almarhum atau orang lain dan penyidik menyatakan bahwa mereka belum dapat memberikan jawaban atas hal itu.
BACA JUGA:Polda Metro Jaya Lakukan Pembongkaran Pagar Laut di Wilayah Teluk Jakarta
BACA JUGA:Kasus Judi Online Libatkan Pegawai Komdigi, Polda Metro Jaya Gerebek Dua Money Changer
Dari hasil penyelidikan tim gabungan Ditreskrimum Polda Metro Jaya, polisi memastikan penyebab kematian Arya adalah mati lemas. Tidak ditemukan tanda-tanda kekerasan atau indikasi pembunuhan.
Namun keluarga terus menuntut gelar perkara khusus di Bareskrim Polri untuk mendapatkan penjelasan yang lebih mendalam terkait sejumlah temuan bukti, termasuk sidik jari yang teridentifikasi pada lakban tersebut. (*)
*) Mahasiswa magang Prodi Sastra Inggris dari Universitas Negeri Surabaya