KPK Temukan Upaya Penghilangan Barang Bukti oleh Maktour dalam Kasus Korupsi Kuota Haji

Kamis 27-11-2025,17:22 WIB
Reporter : Noor Arief Prasetyo
Editor : Noor Arief Prasetyo

HARIAN DISWAY - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap adanya upaya penghilangan barang bukti terkait dugaan korupsi pembagian kuota dan penyelenggaraan ibadah haji tahun 2023–2024 di Kementerian Agama. Temuan tersebut mengarah pada Maktour Group, biro perjalanan haji dan umrah yang diduga terlibat dalam perkara tersebut.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyampaikan bahwa bukti tersebut ditemukan saat penyidik menggeledah kantor Maktour di Jakarta pada Kamis, 14 Agustus 2025.

“Yang kami terima informasinya bahwa penyidik menemukan adanya dugaan penghilangan barang bukti yang ditemukan di kantor MT yang berlokasi di wilayah Jakarta,” kata Budi kepada wartawan pada Kamis, 27 November 2026.

Dalam penggeledahan tersebut, penyidik disebut menemukan upaya penghancuran dokumen, meskipun Budi belum merinci detail temuan lebih lanjut. Berdasarkan informasi yang beredar, dokumen manifes kuota haji yang diterima Maktour Travel diduga dibakar oleh salah satu staf perusahaan. Namun Budi menyatakan hal tersebut masih akan diperdalam.

BACA JUGA:Ketika Penyidikan Kuota Haji Menjadi Labirin

BACA JUGA:Dugaan Korupsi Kuota Haji, KPK sudah Periksa 350 Travel di Seluruh Indonesia

"Tentunya penyidik akan menganalisis apakah penghilangan atau upaya penghilangan barang bukti itu masuk dalam unsur perintangan penyidikan atau tidak," tegasnya.

Sebelumnya, KPK telah mencegah pemilik Maktour Group, Fuad Hasan Masyhur, bepergian ke luar negeri. Selain itu, penyidik juga telah memeriksa dirinya dan sejumlah pegawai Maktour. KPK turut menyita sejumlah uang dengan nilai mencapai miliaran rupiah.

“Saat ini penyidik masih berfokus terhadap pokok perkaranya, ya, terkait dengan dugaan kerjaan keuangan negaranya, sangkaan pasal 2 pasal 3 dalam jual beli kota hajinya,” ungkap Budi.

“Mulai dari diskresinya, mengapa ini diskresi dilakukan, kemudian pendistribusianya, kemudian sampai ke jual beli kota haji ini ini oleh para biro travel atau penyelenggara ibadah haji khusus atau PIHK. Itu yang masih difokuskan untuk menelusuri karena ini kaitannya sama penghitungan kerugian keuangan negaranya," pungkasnya.

BACA JUGA:Lanjutan Kasus Korupsi Kuota Haji, KPK Periksa Lebih dari 300 Travel

BACA JUGA:Manajer Operasinal Amphuri Diperiksa KPK Terkait Kuota Haji

Pemeriksaan terhadap penyelenggara haji khusus juga meluas ke beberapa daerah. Budi menjelaskan bahwa KPK telah memeriksa agen-agen travel di berbagai wilayah, termasuk Sulawesi Selatan dan Kalimantan Timur.

"Sampai dengan saat ini sudah lebih dari 350 travel yang diperiksa, paralel untuk kebutuhan penghitungan kerugian negaranya," ujar Budi pada Selasa, 11 November 2025.

Upaya penindakan KPK sebelumnya juga mencakup penerbitan surat pencegahan keluar negeri pada 11 Agustus 2025 terhadap Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, staf khususnya Ishfah Abidal Aziz, serta pemilik Maktour Group Fuad Hasan Masyhur. Sejumlah lokasi turut digeledah, termasuk rumah Yaqut di Condet, kantor biro perjalanan haji dan umrah di Jakarta, rumah ASN Kemenag di Depok, hingga ruang Ditjen PHU Kementerian Agama.

Kategori :