KPK Cegah Yaqut Cholil Qoumas ke Luar Negeri Terkait Dugaan Korupsi Kuota Haji 2024

Rabu 17-12-2025,16:25 WIB
Reporter : Noor Arief Prasetyo
Editor : Noor Arief Prasetyo

 

Ia menyebut, hasil pemeriksaan juga akan digunakan sebagai bahan dalam penghitungan kerugian keuangan negara yang dilakukan bersama Badan Pemeriksa Keuangan. “Jadi dari pemeriksaan malam ini akan dilakukan analisis baik oleh KPK maupun oleh BPK khususnya dalam kebutuhan penghitungan kerugian keuangan negara,” ujarnya.

BACA JUGA:Gus Yaqut Dipastikan Hadir Penuhi Panggilan KPK Terkait Dugaan Korupsi Kuota Haji 2023–2024

BACA JUGA:Korupsi Kuota Haji Tambahan 2024, KPK Cekal 3 Orang

 

Meski demikian, KPK menegaskan tidak menutup kemungkinan untuk kembali memanggil pihak-pihak yang telah diperiksa maupun yang telah dicegah ke luar negeri apabila masih dibutuhkan keterangan tambahan. “Nanti jika masih ada kebutuhan untuk mendalami informasi maupun keterangan dari pihak-pihak lain, tentu akan dilakukan pemanggilan,” pungkas Budi.

 

Sebelumnya, KPK mendalami dugaan aliran dana dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan kuota haji melalui pemeriksaan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas serta tujuh saksi dari Asosiasi Penyelenggara Ibadah Haji. Pemeriksaan tersebut difokuskan pada penghitungan kerugian keuangan negara oleh BPK. (*)

Kategori :