Ia menambahkan, pihaknya akan membuktikan dalam persidangan bahwa konstruksi perkara harus memisahkan peran pembuat, pengedar, dan pihak yang menjadi pengendali utama. Menurutnya, hal tersebut penting agar pertanggungjawaban hukum dijatuhkan secara proporsional.
Sidang perkara dugaan peredaran uang palsu ini dijadwalkan kembali berlanjut dengan agenda pemeriksaan saksi lanjutan untuk mengungkap fakta-fakta hukum secara lebih mendalam. (*)