HARIAN DISWAY - S. Mansyur B harus berurusan dengan hukum setelah didakwa menjadi kurir sabu dan ganja lintas pulau dengan upah Rp25,5 juta dalam sidang di Pengadilan Negeri Surabaya. Dakwaan ini mengungkap jaringan peredaran narkotika yang melibatkan sistem ranjau dan pengiriman antarprovinsi.
"Pada Selasa, 8 Februari 2022, terdakwa memerintahkan saksi Muhammad Chori untuk mengambil ranjau narkotika di Jalan Pulo, Wonokromo," tegas Jaksa Penuntut Umum (JPU) Yulistiono dari Kejaksaan Tinggi Jawa Timur saat membacakan dakwaan di depan majelis hakim, Rabu 18 Februari 2026. Kasus ini bermula saat saksi Muhammad Chori diperintahkan mengambil tiga bungkus sabu dengan total berat sekitar 3 ons atau kurang lebih 300 gram dan satu bungkus ganja seberat 1 kilogram dari lokasi tersebut. Barang haram itu kemudian dibawa ke rumah saksi di Karah, Jambangan. BACA JUGA:Jual Sabu 5 Gram, Pengedar Asal Sidoarjo Divonis 5,5 Tahun Penjara BACA JUGA:Bareng Kakak Ipar, Perempuan di Surabaya Jadi Kuris Sabu "Atas perintah terdakwa, sebagian kecil sabu dan ganja dicukit untuk diserahkan kepada seseorang bernama Dana Budiman. Sisanya dikemas rapi dalam kardus, dilapisi plastik ungu, dan disamarkan dengan dua potong baju," lanjut JPU. Paket tersebut dikirim melalui jasa ekspedisi Titian Mas dengan tujuan Sumbawa Besar, Nusa Tenggara Barat. Namun upaya penyamaran itu akhirnya terungkap. "Pada 12 Februari 2022, pihak ekspedisi menghubungi BNNP Jatim karena paket mencurigakan diretur dan kembali ke Surabaya. Isinya dipastikan sabu dan ganja dalam jumlah besar," jelasnya. Sebelum paket tersebut ditemukan, pada Kamis 10 Februari 2022, saksi Muhammad Chori lebih dulu ditangkap di Pakis Tirtosari, Sawahan, saat hendak menyerahkan sebagian narkotika kepada Dana Budiman. Dari tangan saksi, petugas menyita 0,850 gram sabu, 4,826 gram ganja, uang tunai Rp600 ribu, dua kartu ATM BCA, dua ponsel, buku tabungan, dan sepeda motor Honda Beat yang digunakan untuk operasional. Pengungkapan kasus ini menunjukkan praktik peredaran narkotika yang terorganisir. "Muhammad Chori telah bekerja lebih dari satu tahun untuk terdakwa. Tugasnya jelas, mengambil ranjau dan mengantar pesanan narkotika. Upah dari bisnis gelap itu masuk ke rekening atas nama lain dengan saldo terakhir sekitar Rp25,5 juta," ucap JPU. Atas perbuatannya, JPU mendakwa Mansyur berdasarkan Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 111 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika yang mengancam dengan pidana berat. Dakwaan ini menjadi perhatian serius mengingat barang bukti yang cukup besar berhasil diamankan. BACA JUGA:Polrestabes Surabaya Tangkap Pengedar Narkoba di Darmo Permai, Sita 38 Gram Sabu BACA JUGA:Penjual Sabu Pahe di Simokerto Dibekuk Berdasarkan data, terdakwa S. Mansyur B kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum. Putusan akhir atas kasus ini dinantikan sebagai bentuk komitmen penegakan hukum dalam memberantas peredaran gelap narkotika di Indonesia. (*) *) Mahasiswa MBKM, Program Studi Sastra Indoensia, Universitas Islam Negeri Sunan Ampel Surabaya.Kakek Kurir Sabu Lintas Pulau S. Mansyur B Didakwa JPU
Kamis 19-02-2026,15:10 WIB
Reporter : Alizatul Hafizah*
Editor : Noor Arief Prasetyo
Kategori :
Terkait
Senin 23-02-2026,18:05 WIB
Sajikan Mihol Pakai Teko, Dua Restoran di Surabaya Disegel Satpol PP
Kamis 19-02-2026,15:10 WIB
Kakek Kurir Sabu Lintas Pulau S. Mansyur B Didakwa JPU
Rabu 03-09-2025,13:39 WIB
Delpedro Marhaen Jadi Tersangka, Polisi: Ajak Anarkis Lewat Medsos
Rabu 03-09-2025,11:00 WIB
Polisi Tetapkan 38 Tersangka Kerusuhan DPR, Ungkap Peran hingga Barang Bukti
Jumat 23-05-2025,18:48 WIB
Barang Bukti Hanya di Layar, Dokter Tifa Kritik Cara Bareskrim Tampilkan Ijazah Jokowi
Terpopuler
Jumat 03-04-2026,00:19 WIB
Ulasan Film Na Willa: Memotret Isu Diskriminasi, Pernikahan Dini, dan Parenting dari Kacamata Anak
Jumat 03-04-2026,11:49 WIB
Mediasi Kasus Peluru Nyasar TNI di Gresik Buntu, Keluarga Korban Tuntut Keadilan
Jumat 03-04-2026,08:32 WIB
5 Pemain They Will Kill You, Tom Felton Jadi Pemimpin Sekte Pemuja Iblis
Jumat 03-04-2026,10:18 WIB
Produk 'Susu Sekolah' Dijual Bebas, Ultrajaya Hentikan Distribusi ke Pemasok
Jumat 03-04-2026,09:35 WIB
Kronologi Bus Restu Terguling di Tol Jombang-Mojokerto, 1 Tewas dan 15 Luka
Terkini
Jumat 03-04-2026,18:35 WIB
Umat Berefleksi lewat Visualisasi Jalan Salib di Gereja Santo Vincentius A Paulo Surabaya
Jumat 03-04-2026,17:53 WIB
DK PBB Tunda Voting Penggunaan Militer untuk Buka Selat Hormuz Karena Jumat Agung
Jumat 03-04-2026,15:31 WIB
Update BNPB Gempa M7,6: 1 Korban Jiwa, 233 Gempa Susulan, dan Ratusan Bangunan Rusak
Jumat 03-04-2026,14:46 WIB
Mobil Pengantin Ini Bukan Kendaraan Mewah, tapi Truk Sedot WC
Jumat 03-04-2026,14:36 WIB