Kakek Kurir Sabu Lintas Pulau S. Mansyur B Didakwa JPU

Kamis 19-02-2026,15:10 WIB
Reporter : Alizatul Hafizah*
Editor : Noor Arief Prasetyo

HARIAN DISWAY - S. Mansyur B harus berurusan dengan hukum setelah didakwa menjadi kurir sabu dan ganja lintas pulau dengan upah Rp25,5 juta dalam sidang di Pengadilan Negeri Surabaya. Dakwaan ini mengungkap jaringan peredaran narkotika yang melibatkan sistem ranjau dan pengiriman antarprovinsi.

"Pada Selasa, 8 Februari 2022, terdakwa memerintahkan saksi Muhammad Chori untuk mengambil ranjau narkotika di Jalan Pulo, Wonokromo," tegas Jaksa Penuntut Umum (JPU) Yulistiono dari Kejaksaan Tinggi Jawa Timur saat membacakan dakwaan di depan majelis hakim, Rabu 18 Februari 2026.

Kasus ini bermula saat saksi Muhammad Chori diperintahkan mengambil tiga bungkus sabu dengan total berat sekitar 3 ons atau kurang lebih 300 gram dan satu bungkus ganja seberat 1 kilogram dari lokasi tersebut. Barang haram itu kemudian dibawa ke rumah saksi di Karah, Jambangan.

BACA JUGA:Jual Sabu 5 Gram, Pengedar Asal Sidoarjo Divonis 5,5 Tahun Penjara ​

BACA JUGA:Bareng Kakak Ipar, Perempuan di Surabaya Jadi Kuris Sabu

"Atas perintah terdakwa, sebagian kecil sabu dan ganja dicukit untuk diserahkan kepada seseorang bernama Dana Budiman. Sisanya dikemas rapi dalam kardus, dilapisi plastik ungu, dan disamarkan dengan dua potong baju," lanjut JPU.

Paket tersebut dikirim melalui jasa ekspedisi Titian Mas dengan tujuan Sumbawa Besar, Nusa Tenggara Barat. Namun upaya penyamaran itu akhirnya terungkap.

"Pada 12 Februari 2022, pihak ekspedisi menghubungi BNNP Jatim karena paket mencurigakan diretur dan kembali ke Surabaya. Isinya dipastikan sabu dan ganja dalam jumlah besar," jelasnya.

Sebelum paket tersebut ditemukan, pada Kamis 10 Februari 2022, saksi Muhammad Chori lebih dulu ditangkap di Pakis Tirtosari, Sawahan, saat hendak menyerahkan sebagian narkotika kepada Dana Budiman. Dari tangan saksi, petugas menyita 0,850 gram sabu, 4,826 gram ganja, uang tunai Rp600 ribu, dua kartu ATM BCA, dua ponsel, buku tabungan, dan sepeda motor Honda Beat yang digunakan untuk operasional.

Pengungkapan kasus ini menunjukkan praktik peredaran narkotika yang terorganisir. "Muhammad Chori telah bekerja lebih dari satu tahun untuk terdakwa. Tugasnya jelas, mengambil ranjau dan mengantar pesanan narkotika. Upah dari bisnis gelap itu masuk ke rekening atas nama lain dengan saldo terakhir sekitar Rp25,5 juta," ucap JPU.

Atas perbuatannya, JPU mendakwa Mansyur berdasarkan Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 111 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika yang mengancam dengan pidana berat. Dakwaan ini menjadi perhatian serius mengingat barang bukti yang cukup besar berhasil diamankan.

BACA JUGA:Polrestabes Surabaya Tangkap Pengedar Narkoba di Darmo Permai, Sita 38 Gram Sabu

BACA JUGA:Penjual Sabu Pahe di Simokerto Dibekuk

Berdasarkan data, terdakwa S. Mansyur B kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum. Putusan akhir atas kasus ini dinantikan sebagai bentuk komitmen penegakan hukum dalam memberantas peredaran gelap narkotika di Indonesia. (*)

*) Mahasiswa MBKM, Program Studi Sastra Indoensia, Universitas Islam Negeri Sunan Ampel Surabaya.

Kategori :