Menyoal Nalar Kekerasan

Senin 16-03-2026,14:30 WIB
Oleh: Benni Setiawan*

BELUM LEKANG dari ingatan kematian Affan Kurniawan. Pria 21 tahun itu meninggal dunia setelah dilindas kendaraan taktis polisi pada Kamis malam, 28 Agustus 2025. Kini tersiar kabar seorang anak meregang nyawa karena tangan dingin (baca: kekerasan) polisi. 

Pukulan helm baja Brimob di kepala menewaskan seorang anak berprestasi di Tual. Nyawa AT, 14, tidak akan pernah kembali. Kesedihan keluarga AT kini terasa menjalar seantero Nusantara. 

Dua potret kekerasan aparat negara kepada warga sipil itu seakan menambah panjang data pelanggaran tersebut. Menurut Koalisi Masyarakat Sipil, dalam setahun terakhir (Juli 2024–Juni 2025), 55 warga Indonesia meninggal dunia karena kekerasan yang dilakukan aparat. 

BACA JUGA:Kekerasan dan Perundungan Civitas Academica: Antisipasi, Penanganan, dan Solusi

BACA JUGA:Kekerasan Anak terhadap Orang Tua

Senada dengan hal tersebut, data Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), sebanyak 602 peristiwa kekerasan yang diduga dilakukan anggota Polri tercatat sepanjang Juli 2024–Juni 2025. 

KontraS mencatat, ada 411 kasus penembakan yang dilakukan oleh mereka yang berwenang memegang senjata. Dan, itu adalah kasus yang paling dominan. Selain penembakan, KontraS juga mencatat kasus lain seperti penganiayaan, penangkapan sewenang-wenang, pembubaran paksa, dan penyiksaan. 

Selain itu, laporan Kertas Kebijakan Hari Bhayangkara 2025 KontraS juga menyoroti dugaan pembunuhan di luar proses hukum yang menimbulkan korban luka dan meninggal.

Pertanyaan yang muncul kemudian, mengapa perilaku bengis polisi masih menjadi laku harian institusi pelindung, pelayan, dan pengayom masyarakat itu? Apakah frasa pendek nan ikonik sebagai ”wajah” polisi tersebut masih ada dalam jiwa anggota kepolisian?

MAQASHID SYARIAH

Hidup menjadi hak paling asasi. Menjamin kehidupan pun merupakan amanat kemanusiaan. Dalam Islam, melindungi kehidupan menjadi salah satu pokok dalam maqashid syariah, Jasser Auda (2008) menyebutnya sebagai philosophy of Islamic law. Nyawa seseorang itu berarti bagi semesta. Membunuh satu nyawa sama halnya dengan membunuh semua yang hidup di jagat raya.

Sebagaimana Firman Allah dalam Q.S. Al-Maidah (5): 32. ”Oleh karena itu, Kami menetapkan (suatu hukum) bagi Bani Israil bahwa siapa yang membunuh seseorang bukan karena (orang yang dibunuh itu) telah membunuh orang lain atau karena telah berbuat kerusakan di bumi, maka seakan-akan dia telah membunuh semua manusia. 

Sebaliknya, siapa yang memelihara kehidupan seorang manusia, dia seakan-akan telah memelihara kehidupan semua manusia. Sungguh, rasul-rasul Kami benar-benar telah datang kepada mereka dengan (membawa) keterangan-keterangan yang jelas. Kemudian, sesungguhnya banyak di antara mereka setelah itu melampaui batas di bumi.”

Betapa berharganya satu nyawa dalam tradisi keumatan dan kemanusiaan.  Itulah yang menjadikan peristiwa pembunuhan tidak sekadar peristiwa duka, tetapi juga mencederai akal sehat dan nurani.

Hifdz nafs/hifdz ’irdh menjaga dan menyelamatkan jiwa/nyawa perlu menjadi senyawa yang hidup dalam alam bawah sadar dan tindakan seseorang. 

Kategori :