Cara Tersangka Pembunuh di Depok Rekayasa Kasus: Manfaatkan Pesan WA

Selasa 17-03-2026,14:41 WIB
Oleh: Djono W. Oesman

Di kasus pembunuhan Dwi, tersangka Ronny dijerat Pasal 458 KUHP, pembunuhan tidak berencana. Ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. Cara tersangka menyembunyikan kejahatan jadi pelajaran penting bagi polisi dan masyarakat. (*)

 

Kategori :