Kirim Pesan Berantai, Tidak Terima Dihukum Setahun

Kirim Pesan Berantai, Tidak Terima Dihukum Setahun

DIREKTUR Utama PT Artorius Telemetri Sentosa (Turbo Net) Anwari (kiri) mendengarkan majelis hakim yang membacakan putusan.-Michael Fredy Yacob-

SURABAYA, HARIAN DISWAY- Majelis hakim yang dipimpin Sutrisno sudah memberikan putusan. Ia menghukum Direktur Utama PT Artorius Telemetri Sentosa (Turbo Net) Anwari dengan penjara selama satu tahun penjara. Juga, denda Rp 50 juta.

”Ketentuannya, jika denda itu tidak dibayarkan, akan diganti dengan kurungan tambahan selama tiga bulan,” kata hakim Sutrisno saat membacakan amar putusan di Ruang Candra, Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Kamis, 7 Juli 2022.

Putusan itu lebih ringan enam bulan dari tuntutan yang diberikan jaksa penuntut umum (JPU) Sabetania. Dia menjerat terdakwa dengan pasal 45 ayat (3) juncto Pasal 27 ayat (3) Undang-Undang No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Terdakwa dinilai secara sah dan meyakinkam telah melakukan tindakan pencemaran nama baik kepada City Manager CitraLand Surabaya Nada Putri Parasti.

Seusai mendengar putusan itu, penasihat hukum terdakwa mengatakan akan mengajukan banding. Ia menilai, hakim tidak mempertimbangkan surat keputusan bersama (SKB) Kementerian Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia.

Bersama kepolisian, kejaksaan, dan Mahkamah Agung. ”Hakim mengabaikan keputusan itu. Dan menolak keputusan bersama itu,” ucap Dio Akbar Rachmadan Purba, pengacara Anwari, seusai sidang. Karena itu, mereka sangat kecewa dengan putusan tersebut. 

Padahal, mereka sempat mengajukan SKB tersebut. Menurut hakim juga, SKB itu di bawah undang-undang. ”Padahal, SKB itu adalah pedoman agar hakim bisa memberikan putusan IT yang sesuai. Karena itu, kami langsung banding,” tegasnya.

Mereka juga sangat kecewa lantaran hakim sama sekali tidak mempertimbangkan pembelaan yang mereka berikan dalam persidangan. ”Kami masih ingin memperjuangkan keadilan klien kami,” ucapnya

Dalam dakwaan jaksa, perusahaan yang dipimpin terdakwa bergerak dalam bidang penyelenggaraan jasa akses internet. Perusahaan itu pernah melakukan pemasangan jaringan internet di area Perumahan CitraLand Surabaya.

Ketika itu, perusahaan tersebut mendapat teguran dari manajemen perumahan elite itu. Teguran tersebut diberikan lantaran terdakwa diduga mengirimkan pesan berantai kepada warga CitraLand.

Sekitar 23 orang yang mendapatkan pesan tersebut. Isinya diduga menyudutkan saksi Nada. Tindakan itu dilakukan Anwari dengan cara menuliskan sendiri dan dalam keadaan sadar. Saat ini ia masih menjalani tahanan kota. (*)

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: