Kemenlu Surati Kedubes Jerman Gara-Gara Penolakan Paspor

Kemenlu Surati Kedubes Jerman Gara-Gara Penolakan Paspor

Menteri Luar Negeri Retno Marsudi----

JAKARTA, HARIAN DISWAY - Polemik desain paspor baru Indonesia yang ditolak Jerman belum ada solusinya. Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) RI meminta Kedutaan Besar Republik Federal Jerman agar mengesahkan permohonan visa WNI pemegang seri blangko paspor tanpa kolom tanda tangan itu.

Surat Kemenemlu dikirim , Jumat, 12 Agustus 2022. Surat itu dikirim beberapa jam setelah Kedutaan Besar Jerman mengeluarkan pernyataan resminya:  

"Mulai saat ini paspor Indonesia tanpa kolom tanda tangan tidak dapat diproses. Perihal ini sedang diperiksa dengan kerjasama antara instansi pemerintah Jerman dan Indonesia yang berwenang," 

Kemenlu RI menyampaikan bahwa Indonesia memang memiliki seri blangko paspor yang tidak memuat kolom tanda tangan. 

Seri blangko tersebut diproduksi periode 2019-2020 dengan rincian Paspor Non Elektronik dengan nomor seri C7093059 - C7592558, C7592559 - C9999999, dan E0000001 - E0351539; dan Paspor Elektronik Polikarbonat dengan nomor seri X1369301 - X1633800.

“Kementerian dengan hormat meminta agar permohonan visa dari WNI yang menggunakan seri blangko paspor yang tidak memuat kolom tanda tangan dapat tetap diproses dan diperlakukan sebagai dokumen perjalanan yang sah dan valid Kementerian Luar Neger Republik Indonesia,” tulis surat Kemenlu itu.

Pada 2021, pemerintah Indonesia kembali memunculkan kolom tanda tangan di penerbitan paspor baru. Namun, sudah ada paspor yang terlanjur dicetak sebelumnya. Inilah yang menjadi polemik.

Solusinya, paspor yang tak  memiliki kolom tanda tangan bisa menggunakan halaman 47 atau halaman 46 pada paspor dengan pengesahan oleh pejabat imigrasi di Indonesia. Atau pejabat konsuler di Perwakilan RI di luar negeri. 

“Kementerian dengan hormat menegaskan bahwa dokumen perjalanan sebagaimana dimaksud merupakan dokumen perjalanan Indonesia yang sah dan otentik,” katanya. 

Pihak Kedutaan Besar Jerman belum menerima solusi yang ditawarkan. Dalam pernyataan resminya, tambahan tanda tangan di kolom 'Endorsements' tidak dapat diakui sebagai pengganti dari kolom tanda tangan di paspor Indonesia pada umumnya. 

Satu-satunya jalan keluar adalah mengembalikan bentuk paspor ke desain semula: pakai kolom tanda tangan. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: