Dilema Lesti Kejora, Antara Gugat dan Damai

Dilema Lesti Kejora, Antara Gugat dan Damai

-Ilustrasi: Reza Alfian Maulana-Harian Disway-

Di buku itu disebutkan, setelah korban melapor ke lembaga HCP, hasilnya bisa dua. Pertama, positif. Korban (istri) merasa yakin bahwa pernikahan mereka tidak bisa dipertahankan lagi. Maka, lapor polisi, yang otomatis mereka bercerai.

Hasil kedua, negatif. Korban tidak melanjutkan perkara ke polisi. Dia menahan diri. Di saat yang sama, korban merasa hancur, ikut bersalah atas terjadinya KDRT, lalu balik serumah bersama suami (pelaku KDRT).

Buku tersebut memetakan problematika KDRT secara detail. Juga, mengulas, mengapa pria tega jadi pelaku KDRT terhadap istri yang semula (sebelum pernikahan) ia cintai. Atau, suami masih cinta ke istri sekaligus selalu terjadi KDRT.

Buku itu memberikan wawasan tentang potensi manfaat atau kelemahan pengungkapan. Tujuannya kepada para profesional di lembaga HPC. Agar para profesional HPC memberikan nasihat terbaik buat para korban.

Robinson dan Spilsbury di buku mereka itu memberikan titik awal yang penting untuk lebih memahami hambatan dan fasilitator pengungkapan bagi para istri korban KDRT.

Robinson dan Spilsbury menulis: ”Untuk mengatasi hambatan ini, kami melakukan tinjauan sistematis terbaru dari studi kualitatif yang menyelidiki pengalaman dan persepsi korban DV (domestic violence) tentang pengungkapan dalam pengaturan perawatan kesehatan.”

Intinya: Tidak gampang bagi korban KDRT memperkarakan kekerasan yang mereka alami. Apalagi, bagi pasutri yang sudah punya anak. 

Karena pelaku KDRT jika terbukti di pengadilan, hukumannya tidak ringan. Pasal 44 ayat 1, UU KDRT, ancaman hukuman empat tahun penjara. Di AS, 15 tahun penjara.

Lalu, bagaimana dengan anak-anak mereka? Sebab, anak-anak itu setelah dewasa kelak bakal tahu bahwa ayah mereka penjahat.

Disimpulkan di buku itu, berdasar data World Health Organization (WHO), satu dari empat pernikahan di AS, terjadi KDRT. Sebagian korban KDRT melapor ke polisi, sebagian tidak. 

Tentu, korban KDRT yang tidak melapor ke polisi bakal memendam sakit hati. Sangat lama. Merujuk buku Robinson dan Spilsbury, pelaku KDRT bakal mengulangi perbuatannya sampai mereka mati.

Di kasus Lesti Kejora, publik sudah bisa menduga, apa yang terjadi pada Lesti-Rizky? Walau, dugaan publik belum tentu benar. Juga, publik sudah bisa mereka-reka, apa yang bakal dilakukan Lesti sebagai terduga korban?

Dasar dugaan publik mengacu pada tindakan penyidik: Akan dibawa ke mana perkara itu? (*)

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: