JPU Hadirkan 33 Saksi untuk Sidang Tragedi Kanjuruhan
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kasus Tragedi Kanjuruhan-Boy Slamet - Harian Disway-
SURABAYA, HARIAN DISWAY - Jaksa Penuntut Umum (JPU) akan menghadirkan 33 saksi dalam sidang lanjutan tragedi Kanjuruhan, Kamis, 19 Januari 2023, besok.
Fathur Rohman Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi (Kasi Penkum) Kejati Jatim menerangkan, ada 33 saksi yang dihadirkan untuk terdakwa Suko Sutrisno Safety and Security Officer dan Abdul Haris Ketua Panpel Arema FC.
BACA JUGA:Ibu Korban Tragedi Kanjuruhan Menangis Saat Melihat Para Terdakwa
BACA JUGA:Polisi Pakai Bodycam, 1.600 Personel Amankan Sidang Tragedi Kanjuruhan
Awalnya, hanya ada 29 saksi yang dipanggil. Yang paling banyak adalah korban tragedi Kanjuruhan, kemudian steward (pembantu petugas keamanan dan keselamatan), pegawai Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kabupaten Malang, dan polisi. Tambahannya adalah panitia pertandingan.
“Malam ini ada update tambahan saksi. Empat orang dari panitia. Korban 18 orang. Steward 7 orang. Pegawai Dispora Kabupaten Malang 3 orang. Polri 1 orang. Jadi totalnya 33 orang,” terang Fathur, kepada Harian Disway, Rabu, 18 Januari 2023.
Rini Hanifah menunjukkan foto anakyi di sidang perdana kasus Kanjuruhan. -FOTO: BOY SLAMET-HARIAN DISWAY-
Kendati begitu, Fathur tidak bisa memastikan apakah semua saksi bisa hadir pada sidang besok. “Kita masih koordinasikan. Supaya 33 saksi itu bisa hadir besok,” imbuhnya.
Fathur juga menyebutkan bahwa 33 saksi yang dipanggil sudah mendapat perlindungan dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
BACA JUGA:Full Senyum Persebaya vs Persita 5-0: Gol Berkelas Marselino-Risky Ridho, dan Debut Paulo Victor
BACA JUGA:Pusing e-KTP Hilang atau Rusak? Coba Aplikasi KTP Digital, Begini Caranya
Perlu diketahui, 2 terdakwa Suko Sutrisno dan Abdul Haris, pada sidang pertama menyatakan tidak mengajukan eksepsi (nota pembelaan). Sehingga sidang kedua dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi-saksi.
Dahlan Iskan hadir di 100 hari tragedi Stadion Kanjuruhan.--
Sementara 3 terdakwa dari kepolisian, yakni Kabag Ops Polres Malang Wahyu Setyo Pranoto, Danki 3 Brimob Polda Jatim AKP Hasdarmawan dan Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi, kompak mengajukan eksepsi.
BACA JUGA:Dahlan Iskan Bacakan Yasin dan Tahlil di Kanjuruhan
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: