Hak Tanah di Bendul Merisi, Belajar Kebijakan Jokowi

Hak Tanah di Bendul Merisi,  Belajar Kebijakan Jokowi

KETUA Komisi C DPRD Surabaya, Baktiono mendengarkan penjelasan warga Bendul Merisi.-Eko Setyawan-

SURABAYA, HARIAN DISWAY- MASALAH tanah di eks gudang PT Pertamina di Bendul Merisi belum juga menemukan solusi. Karena itu, Komisi C DPRD Surabaya mengharapkan persoalan hak kepemilikan tanah itu mengadopsi kebijakan Presiden Jokowi. Mengacu perundang-undangan reformasi agraria. Agar tidak menjadi rumit. Yang tak kunjung ketemu pangkalnya.

Sebab, sudah bertahun-tahun diadakan pertemuan antara warga dan pihak PT Pertamina, persoalan belum menemukan hasil. Hanya janji-janji. Sebab, kedua pihak sama-sama tak memiliki alat bukti yang kuat. Atas hak kepemilikan tanah itu.

Persoalan tanah yang terjadi sudah 40 tahun. Sebelum tanah itu digunakan Pertamina sebagai gudang, warga sudah menjadi penghuni lahan seluas 11,57 hektare itu. Setelah tidak digunakan, aset tanah itu dilepas Pertamina. Kemudian, ditempati warga lagi.

Jika pelepasan aset mengacu Undang-Undang Pokok Agraria Nomor 5 Tahun 1960, masalah tidak akan serumit ini. Sebab, dalam UU tentang pertanahan itu tertuang: siapa pun yang menempati tanah negara 20 tahun lebih, terus menerus atau turun-menurun, mereka dapat mengajukan hak milik.

Pemerintah pun sudah memiliki kebijakan lain terkait pertanahan. Yang digaungkan presiden sejak 2018 melalui program penyelenggaraan pendaftaran tanah sistematis lengkap (PTSL). Itu merupakan program gratis yang direncanakan hingga 2025.

Apalagi, Bendul Merisi sudah menjadi sebuah kelurahan. Tentu memiliki tingkat wilayah berupa RT atau RW yang diakui Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) maupun pemerintah kota.

”Nah, harusnya dengan peraturan perundang-undangan tentang reformasi agraria itu bisa diikuti para wakil pemerintah. Termasuk BUMN sekelas Pertamina,” kata Baktiono, ketua Komisi C DPRD Surabaya, Kamis, 16 Februari 2023.

Baktiono pun menyayangkan persoalan tanah yang berkepanjangan itu. Pertamina seharusnya mengikuti jejak BUMN yang lain. Dalam catatan Baktiono, Perhutani pernah melepaskan tanahnya kepada warga dan sudah menjadi sertifikat. 

Perusahaan negara yang juga pernah melakukan hal yang sama adalah PT Kereta Api Indonesia. ”PT KAI yang di bawah naungan Kementerian BUMN juga mengikuti apa yang dijalankan presiden,” tandasnya.

Karena itu, Baktiono minta Pertamina tidak mempersulit warga. ”Jangan menghambat hak kepemilikannya,” tandas Baktiono. Terlebih, kalau memang Pertamina tidak memiliki alat bukti yang kuat dan menyebutkan tanah tersebut sebagai asetnya.

Sejatinya, warga Bendul Merisi sejak 2002 sudah mengurus administrasi kependudukan secara benar. Mereka sudah memiliki KK, KTP, dan administrasi negara lainnya. Menurut Baktiono, pemerintah kota sudah banyak membantu. Termasuk melakukan intervensi pembangunan di kawasan tersebut. Mulai pavingisasi, saluran air bersih (PDAM), PJU, hingga pembangunan nonfisik lainnya.

Perwakilan warga, M. Cholic, mengatakan bahwa pihaknya memang masih harus bersabar. Menanti kejelasan lagi. Selama dua minggu ke depan. Setelah rapat bersama jajaran perwakilan PT Pertamina, pemkot, dan anggota Komisi C DPRD Surabaya kemarin. ”Nunggu dari pihak Pertamina. Semoga dua minggu ke depan sudah ada hasil,” tandas pria yang juga menjadi ketua panitia sembilan itu. Panitia yang mengurus kasus tersebut. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: