Cara Kerja Tindak Pidana Pencucian Uang yang Ramai Diperbincangkan
Menko Polhukam Mahfud MD menghadiri rapat dengar pendapat bersama Komisi III DPR RI terkait dugaan TPPU sebesar Rp 349 triliun di tubuh Kemenkeu, Rabu, 29 Maret 2023.-YouTube DPR RI-
JAKARTA, HARIAN DISWAY - Tindak pidana pencucian uang (TPPU) adalah suatu kegiatan yang dilakukan untuk menyembunyikan asal-usul dana atau harta yang berasal dari tindak pidana yang dilakukan sebelumnya, sehingga dana atau harta tersebut terlihat berasal dari sumber yang sah dan legal.
Contohnya, seseorang yang mendapatkan uang dari hasil tindak pidana seperti korupsi, perdagangan narkoba, atau pencurian, kemudian mencuci uang tersebut dengan cara menarik uang tersebut ke rekening bank pribadi dan membelanjakannya untuk membeli aset-aset seperti rumah, mobil, atau barang mewah lainnya.
Tujuannya adalah untuk menghilangkan jejak uang dari tindak pidana yang dilakukan sebelumnya dan membuat uang tersebut terlihat berasal dari sumber yang sah.
BACA JUGA:Terdakwa Eeng Jadi Pengatur Aliran Dana Pokmas Sahat Tua Simanjuntak
BACA JUGA:Sah! Cuti Bersama Lebaran Diperpanjang Jadi Satu Pekan
TPPU merupakan suatu tindakan yang sangat dilarang oleh hukum dan dianggap sebagai tindakan yang merugikan masyarakat.
Oleh karena itu, pemerintah dan lembaga penegak hukum di berbagai negara berusaha untuk mencegah dan memberantas tindakan TPPU dengan mengeluarkan regulasi dan undang-undang yang ketat serta melakukan investigasi dan tindakan penegakan hukum.
Salah satu contoh kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) terbesar di Indonesia adalah kasus Bank Century. Kasus ini terjadi pada tahun 2008 ketika Bank Century mengalami kesulitan keuangan dan membutuhkan penyelamatan dari pemerintah.
BACA JUGA:Tukin Cegah Korupsi Malah Dikorup
BACA JUGA:Laba Jumbo Perbankan
Pemerintah kemudian memberikan bailout atau dana talangan sebesar Rp 6,7 triliun untuk menyelamatkan bank tersebut.
Namun, investigasi kemudian mengungkapkan bahwa sebagian dana bailout tersebut digunakan oleh para pemilik dan pengelola Bank Century untuk kepentingan pribadi mereka.
Sejumlah orang diduga melakukan TPPU dengan cara memindahkan sebagian dana bailout ke rekening bank lain atau melakukan transaksi yang tidak jelas. Total kerugian negara dalam kasus ini diperkirakan mencapai Rp 4,58 triliun.
Kasus Bank Century menjadi salah satu kasus TPPU terbesar di Indonesia dan menimbulkan kontroversi serta perdebatan yang panjang di tengah masyarakat. Kasus ini juga memicu upaya pemberantasan korupsi dan TPPU yang lebih ketat di Indonesia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: