Jalani Pelimpahan Tahap II, Tersangka Korupsi Dana Hibah Ditahan di Rutan Medaeng

Jalani Pelimpahan Tahap II, Tersangka Korupsi Dana Hibah Ditahan di Rutan Medaeng

Rusdi saat proses registrasi di Rutan Medaeng, Kamis, 3 April 2023-Humas Kemenkumham Jatim-

SIDOARJO, HARIAN DISWAY - Rusdi, tersangka kasus korupsi dana hibah DPRD Jatim, jalani pelimpahan tahap II. Itu artinya pria asal Sampang, Madura ini tinggal menunggu waktu persidangan.

 

Status penahanannya pun dilimpahkan ke Rutan Kelas I Surabaya di Medaeng. Pelimpahan tahan KPK ini telah dikonfirmasi oleh Kakanwil Kemenkumham Jatim Imam Jauhari.

 

"Petugas kami di Rutan Kelas I Surabaya di Medaeng telah menerima pelimpahan satu tahanan KPK sekitar pukul 15.30 WIB," ujar Imam.

BACA JUGA:Pegawai DJKA Terseret Korupsi, Menhub Minta Maaf

BACA JUGA:Pemerintah Kota Pasuruan Terbaik dalam Perencanaan Pembangunan Daerah di Jatim

Dalam proses pelimpahan, Rusdi diantar oleh tim Jaksa KPK dan diterima oleh bagian pelayanan Rutan Medaeng. Tidak ada perlakuan berbeda bagi Rusdi. Selama di Rutan, ia memiliki hak dan kewajiban yang sama dengan tahanan lainnya.

Sesampainya di Rutan Medaeng, pria 47 tahun itu langsung menjalani pemeriksaan awal. Datanya juga di input ke database Pemasyarakatan. Proses pelimpahan berlangsung sekitar 2 jam, hingga pukul 16.00.

“Yang bersangkutan dalam keadaan sehat, tidak ada keluhan apapun terkait kesehatan. Yang bersangkutan langsung ditempatkan ke blok mapenaling selama masa orientasi," ujar Hendrajati. 

 

BACA JUGA:Antisipasi Kemacetan, Ditlantas Polda Jatim Sebar Tim Urai

BACA JUGA:Sambo Tetap Dihukum Mati, Vonis Banding Abaikan Motif

Sesuai SOP, Rusdi akan berada di sel isolasi selama 7-14 hari ke depan. Tidak ada yang diijinkan menjemguknya selama masa orientasi. 

Kecuali ada permohonan dari aparat penegak hukum untuk kepentingan penyidikan lanjutan atau penyelesaian berkas perkara. "Kami akan selalu memantau kondisi yang bersangkutan, dokter kami standby 24 jam untuk pelayanan kesehatan," tutur Hendrajati.

Diketahui, Rusdi yang merupakan Tenaga Ahli Terampil di Bidang Pelayanan Pimpinan Pada Sekretariat DPRD Provinsi Jatim, terjaring OTT KPK, Rabu, 14 Desember 2022 silam. Ia diduga terlibat pada korupsi dana hibah yang turut menyeret wakil ketua DPRD Jatim, Sahat Tua Simandjuntak.(*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: