Aturan Baru Pandemi, Boleh Tidak Pakai Masker Asalkan Sehat
Kepala BNPB sekaligus Kasatgas Nasional Covid-19 Letjen TNI Suharyanto-BNPB-
JAKARTA, HARIAN DISWAY - Satgas Covid-19 mengeluarkan surat edaran (SE) baru berisi kebijakan Protokol Kesehatan terbaru, pelonggaran Kebijakan Perjalanan, serta Kegiatan Masyarakat Berskala Besar. Yakni SE Nomor 1 tahun 2023.
Dalam aturan baru tersebut, pada bagian E poin 1b, diperbolehkan untuk tidak memakai masker di tempat umum apabila sedang sehat, tidak beresiko tertular maupun menulari Covid-19 kepada yang lain.
“Masyarakat juga tetap dianjurkan memakai hand sanitizer, serta mengambil vaksin dosis keempat atau booster kedua,” bunyi Surat yang ditandatangani oleh Kasatgas Covid-19 Letjen TNI Suharyanto itu.
BACA JUGA:Tiga Alasan Ketum Partai Perindo Hary Tanoesoedibjo Dukung Ganjar Ketimbang Prabowo
BACA JUGA:Maling Apes! Curhat Habis Ditipu Teman Sesama Maling, Ternyata yang Dicurhati Intel Polisi
BACA JUGA:Tips Sa’i Bagi Jemaah Risti dan Lansia Agar Tidak Cepat Lelah
Data dari Satgas Covid-19 menyebut, Kondisi penanganan COVID-19 di dunia dan Indonesia sudah semakin terkendali. Data menunjukan perkembangan kasus harian di Dunia sejak awal 2023 hingga 8 Juni 2023 mengalami penurunan.
Kasus positif turun 97 persen, kasus kematian turun 95 persen dan kasus aktif turun 4 persen. Kemudian untuk rata-rata persentase kasus kesembuhan di Dunia selama tahun 2023 sebesar 96 persen.
Secara nasional, perkembangan indikator pandemi yakni kasus positif mengalami penurunan sejak awal 2023 hingga saat ini. Per 1 Januari sampai dengan 8 Juni 2023, kasus positif turun 31 persen menjadi 254 kasus dari 366 kasus.
Kemudian, rata-rata persentase kasus kesembuhan di Indonesia saat ini sebesar 97,47 persen sama dengan pada awal 2023. Sementara kasus kematian mengalami penurunan sebesar 43 persen.(*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: