Dua Penadah Mobil Xpander Milik Angelina Jadi Tersangka

Dua Penadah Mobil Xpander Milik Angelina Jadi Tersangka

Mobil Xpander milik Angelina-Pace Morris -Harian Disway-

SURABAYA, HARIAN DISWAY - Kasus pembunuhan Angelina Natania, Mahasiswi Universitas Surabaya (Ubaya) yang mayatnya ditemukan di Jurang Pacet, Mojokerto 7 Juni lalu terus bergulir.

 

Penyidik Unit Resmob Satreskrim Polrestabes Surabaya terus mendalami keterlibatan pihak lain dalam kasus tersebut.

 

Terbaru, polisi menetapkan dua tersangka lagi. Keduanya adalah M dan S, warga Pasuruan. Peran mereka adalah sebagai penadah mobil Mitsubishi Xpander milik Kakak Angelina.

BACA JUGA:Bukan Guru Les Bukan Lagi Kekasih, Sang Ayah Ungkap Hubungan Sebenarnya Angelina dan Roy

BACA JUGA:Angelina dan Roy Menjalin Asmara, Sang Ayah Bilang Dia Cuma Ingin Peras Anaknya.

 

Mobil berwarna abu-abu dengan nopol L 1893 FY tersebut menjadi saksi percekcokan antara Angelina dan Rochmat Bagus Apriatma alias Roy, mantan kekasih dan Guru Les Musik tersangka pembunuhan gadis 22 tahun tersebut. Sebelum akhirnya Roy memutuskan mencekik Angelina hingga tewas.

 

Mobil tersebut juga yang digunakan oleh Roy untuk membawa jasad Angelina yang sudah tidak bernyawa ke jurang Gajah Mungkur di lintas Pacet- Cangar, Mojokerto.

 

"Kedua tersangka tidak meminta KTP atas nama yang tertera di STNK. Sehingga unsur pidananya masuk," ungkap AKBP Mirzal Maulana, Kasatreskrim Polrestabes Surabaya pada Senin, 12 Juni 2023.

 

BACA JUGA:Ditanyai Keberadaan Angelina : Sang Guru Les Musik Langsung Gugup

BACA JUGA:Kronologi Pembunuhan Angelina, Mahasiswi Ubaya Yang Mayatnya Ditemukan di Jurang Pacet

 

Sesuai KUHP, kata Mirzal, bahwa setiap orang yang melakukan pemindahan tangan sebuah kendaraan bermotor, harus dari atas nama yang mempunyai identitas lengkap. Keduanya dikenalan pasal 480 KUHP tentang penadah.

 

Sebelumnya diberitakan mayat Angelina Nathania ditemukan di dalam koper hitam yang dievakuasi dari jurang di blok Gajah Mungkur Taman Hutan Raya (Tahura) Raden Soerjo, Pacet-Mojokerto. Polisi memastikan bahwa perempuan 22 tahun itu dibunuh oleh Rochmat Bagus Apriatma, guru les musiknya.

 

BACA JUGA:Pembunuh Angelina Ingin Pasal 338 KUHP

BACA JUGA:Pembunuhan Angelina, Mengapa Cinta Terlarang Bisa Terjadi?

 

Satreskrim Polrestabes Surabaya mengungkap kronologi pembunuhan Mahasiswi Fakultas Hukum Universitas Surabaya (Ubaya) itu. Roy mencekik leher Angelina hingga tidak bernafas. 

 

Bambang, ayah Angelina, meluruskan berita yang mengasumsikan Roy adalah guru les musik private putrinya. “Bukan (guru private), dia (Roya) itu guru ekstrakurikuler musik waktu Angel SMA,” terang Bambang.

 

Bambang juga mengatakan, saat bersekolah di salah satu SMA swasta di Surabaya, Angelina aktif berkegiatan musik. Dari situlah perkenalan Angelina dengan Roy. Anak kedua dari tiga bersaudara itu mahir bermain gitar.(*)




Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: