Jual Daging Jatah Kurban, Bolehkah?

Jual Daging Jatah Kurban, Bolehkah?

Pemuda Masjid Baitul Ma'mur Jalan Krembangan Makam Surabaya bersiap menjagal sapi yang hendak disembelih.-Boy Slamet-

SURABAYA, HARIAN DISWAY- Hari Raya Iduladha sering diwarnai dengan menumpukkan daging di banyak warga. Padahal mereka tidak punya lemari pendingin atau malah tidak suka daging. Atau mereka punya kebutuhan lain yang lebih mendesak. 

Salah satu solusinya adalah menjual daging yang mereka terima dari panitia kurban. Bursa daging kurban ini mewarnai grup facebook Rombeng Surabaya (jual beli apa saja). Sejak pagi kemarin, sudah di-upload penawaran daging kurban dengan berbagai ukuran.

Tidak banyak yang memposting daging jatah kurban disertai dengan satuan berat. Malah ada yang hanya menyebutkan sedia daging kurban 2 kresek. Tidak jelas berapa berat per 1 kresek tersebut.

Tapi ada yang menyebutkan sedia 2 kg daging thok (saja) dengan harga penawaran Rp 75.00 per kilo. Beberapa akun yang menawarkan daging kurban malah tidak bisa membedakan daging sapi dan daging kambing. Aku g iso bedakno kambing opo sapine (aku tidak bisa membedakan kambing dan sapi-red), tulis akun Nanda Ciprut di obrolan grup tersebut.

BACA JUGA:Tips Memilih Kambing Kurban yang Ideal dan Bebas Penyakit

Kemungkinan, daging sebanyak itu hasil pengumpulan jatah daging kurban dari beberapa panitia. Di beberapa kawasan terutama permukiman masyarakat kurang mampu, sering mendapat jatah daging kurban dari beberapa panitia. 

Hingga menumpuk dalam jumlah yang cukup banyak. Jatah inilah yang diperjualbelikan. Lalu, bolehkan daging kurban ini diperjualbelikan?

BACA JUGA:Teliti Sebelum Membeli, Ciri-Ciri Fisik Hewan Layak Kurban Menurut Ahli Dari IPB

Mengutip dari detikEdu, KH. Mahbub Ma'afi selaku Ketua Lembaga Bahtsul Masail PBNU menjelaskan, penerima daging kurban boleh memanfaatkan daging ini sesuai keinginannya. Daging kurban yang sudah diberikan panitia boleh dikonsumsi, diberikan kepada orang lain, ataupun dimanfaatkan  yang lain. Termasuk dijual kembali.

"Boleh (menjual daging kurban). Asalkan daging tersebut memang sudah menjadi miliknya. Misalnya ada orang dapat daging kurban, mungkin dia tidak suka makan daging, atau dia tidak cukup uang untuk membeli makanan pokok yang lebih penting, sementara hanya punya daging kurban. Maka hukumnya diperbolehkan," jelas KH Mahbub.

Yang tidak boleh memperjualbelikan daging kurban adalah panitia kurban ataupun orang yang melakukan kurban. Atau daging kurban yang belum disalurkan haram diperjualbelikan. (*)

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: