Kasus Rocky Gerung Dibanding-bandingke

Kasus Rocky Gerung  Dibanding-bandingke

Ilustrasi Jokowi dan SBY.-Ilustrasi: Maulana Pamuji Gusti-Harian Disway-

”Dalam lingkungan demokrasi yang sehat, kita harus membiasakan diri terhadap setiap kritikan, dan bahkan kecaman terhadap pihak-pihak yang diberikan amanat untuk menyelenggarakan negara.”

Pernyataan pihak Partai Demokrat dan Partai Nasdem itulah yang sepertinya diredam Mahfud MD dengan membandingkan kasus SBY dulu. Supaya masyarakat tidak lupa.

Dikutip dari situs Setneg.go.id, SBY mendatangi langsung Polda Metro Jaya untuk melaporkan Zaenal Ma’arif, Selasa, 30 Juli 2007. Waktu itu Zaenal Ma’arif menjabat wakil ketua DPR. SBY menganggap Zaenal mencemarkan nama baiknya.

Ketika SBY datang ke Mapolda Metro Jaya, para wartawan di sana kaget. Lebih kaget lagi, yang dipolisikan SBY adalah wakil ketua DPR. SBY didampingi Andi Mallarangeng.

Saat tiba di Mapolda Metro Jaya, SBY disambut Kapolda Metro Jaya Irjen Adang Firman.

SBY ditanya wartawan, dan menjawab: ”Saya secara resmi mengadukan masalah ini secara hukum. Saya datang sendiri dalam kapasitas saya sebagai pribadi dan sebagai warga negara, bukan sebagai presiden. Saya harus mengikuti aturan hukum yang berlaku apabila seorang warga negara mendapatkan masalah seperti ini.”

Dilanjut: ”Barangkali masyarakat tidak berdaya, tidak tahu harus ke mana melapor. Takut bayangan, barangkali, takut kalau biayanya mahal dan lain-lain.”

Ditutup: ”Oleh karena itu, saya melakukan gerakan moral sebagai seorang warga negara. Mari, apabila seseorang dicemarkan nama baiknya, apalagi pada tingkat yang sangat berlebihan, gunakan pintu keadilan, pintu hukum, untuk menyelesaikannya dengan baik.”

Langsung, Wakil Ketua DPR Zaenal Ma’arif tersangka penghinaan SBY. Diproses, lalu diadili. 

Senin, 17 Maret 2008, Zaenal diadili di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Ketua Majelis Hakim Agoeng Rahardjo.

Hakim ketua di sidang vonis: ”Terdakwa sengaja menyerang nama baik SBY. Karena dalam persidangan, ia tidak mampu menunjukkan VCD yang menyatakan SBY menikah sebelum masuk Akmil.”

Dilanjut: ”Sebagai warga negara yang baik dan wakil ketua DPR, seharusnya menghormati presiden.”

Akhirnya: ”Terdakwa terbukti secara sah, bersalah melakukan tindak pidana fitnah. Karena itu, dikenakan pidana delapan bulan penjara. Namun, hal itu tidak dijalankan apabila selama masa percobaan satu tahun tidak mengulangi perbuatan itu.”

Artinya, hukuman percobaan. Jika selama masa percobaan setahun terdakwa mengulangi perbuatannya, barulah dihukum delapan bulan penjara.

Zaenal Ma’arif adalah wakil ketua DPR periode 2004–2009. Tapi, ia mengundurkan diri pada 2007, setelah dipolisikan itu. Ia meninggal 15 Februari 2023 di RSUD dr Moewardi, Surakarta, Jateng, karena sakit.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: