Kasus Rocky Gerung Dibanding-bandingke

Kasus Rocky Gerung  Dibanding-bandingke

Ilustrasi Jokowi dan SBY.-Ilustrasi: Maulana Pamuji Gusti-Harian Disway-

Pembela Presiden Jokowi banyak. Selain Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto, banyak warganet yang membela Jokowi, mengutuk Gerung.

Ketua Cyber Indonesia Husin Alwi Shihab melalui Twitter, Rabu, mencuit: ”Rocky Gerung bukan hanya hina pak Jokowi, Rocky juga sebar kebohongan, kebencian dan provokasi ke publik.” 

Dilanjut: ”Ini cluenya, Rocky Gerung cuma pikirkan nasibnya sendiri, gak memikirkan nasib kita. Dengan menghasut massa demo pada 10 Agustus 2023.”

Itu dikatakan Gerung di acara pertemuan anggota SPSI (Serikat Pekerja Seluruh Indonesia) di Islamic Center, Bekasi, Jabar, Sabtu, 29 Juli 2023. 

”Yuk, kita bikin kemacetan di jalan tol pada 10 Agustus 2023. Lebih baik macet di jalan tol daripada macet di jalan pikiran. Tidak ada perubahan tanpa gerakan. Kekuasaan akan berubah apabila ditandingi oleh massa,” kata Gerung.

Pernyataan Gerung itu ditandingi pula. Oleh Ketua Barikade 98 Benny Ramdhani. 

Kepada wartawan, Rabu, ia mengatakan, ”Kita persiapan konsolidasi untuk aksi besar di daerah-daerah dan juga di Jakarta pada 10 Agustus 2023. Jadi, karena tanggal 10, ya, maka 10 ribu orang lah di Jakarta.” 

”Tuntutannya adalah gerakan nasional tangkap Rocky Gerung. Ini efek jera penting, sebagai penegakan hukum.”

Pernyataan Benny itu menandakan bahwa ia yakin Gerung belum ditangkap polisi sampai 10 Agustus 2023.

Sedangkan pelaporan polisi terhadap Gerung terus berdatangan ke polisi. Meski, sudah ada laporan dari LSM Relawan Indonesia Bersatu. Mereka pada Selasa, 1 Agustus 2023, melaporkan Rocky Gerung dan Refly Harun ke Polda Metro Jaya. 

Kabidhumas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko kepada wartawan, Selasa, mengatakan, Rocky dan Refly dilaporkan atas tuduhan penghinaan kepada Joko Widodo. Perkaranya sedang diproses.

Tapi, laporan polisi untuk perkara yang sama terus berdatangan. Termasuk dari tim hukum PDIP pada Rabu, 2 Agustus 2023, ke Bareskrim Polri. Pastinya, membingungkan polisi. Ini laporan dari partai besar. 

Sedangkan, dua hari sebelumnya ada laporan untuk perkara yang sama dari LSM Bara JP, dan sudah ditolak. Pihak Bareskrim Polri menyatakan, perkara tersebut delik aduan. Menurut hukum, itu hanya bisa diadukan pihak yang merasa dirugikan (Jokowi). Tidak bisa diwakili. Sebaliknya, Jokowi tidak mengadu.

Ternyata, laporan tim hukum PDIP diterima Bareskrim Polri Rabu tengah malam. 

Kuasa hukum PDIP Johannes Lumban Tobing kepada pers mengatakan, meski diskusi dengan kepolisian cukup lama, laporannya telah diterima Bareskrim. ”Diskusi panjang, cukup alot. Tapi, laporan kami sudah diterima,” ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: