Grha Wismilak Disita Polda Jatim, Aktivitas Tetap Jalan

Grha Wismilak Disita Polda Jatim, Aktivitas Tetap Jalan

Papan sita dari PN Surabaya tiba di Gedung Wismilak. -Ahmad Rijaluddin E-

SURABAYA, HARIAN DISWAY- Kantor Wismilak di Jalan dr. Soetomo, Surabaya digeledah Polda Jatim, Senin, 14 Agustus 2023. Polisi dengan pakaian hitam putih mendatangi kantor Wismilak sekitar pukul 09.30 WIB. 

Penggeledahan dilakukan terkait dugaan tindak pidana korupsi. Direktur Reserse Kriminal Khusus (Direskrimsus) Polda Jatim Kombes Pol Farman mengatakan, penggeledahan dilakukan penyidik Subdit II Tipikor Ditreskrimsus Polda Jatim. 

"Dugaan tindak pidana pemalsuan akta otentik dan atau pemalsuan surat dan atau tindak pidana korupsi juncto tindak tindak pidana pencucian uang (TPPU)," kata Farman dalam keterangannya, Senin, 14 Agustus 2023.

BACA JUGA:Tomohon Berbunga pada Tomohon International Flower Festival, Tarik 300 Ribu Turis

BACA JUGA:Kompak, Ibu dan Anak Produksi Uang Palsu

 

Dikatakan Farman, perkara yang sedang ditanganinya terkait dengan penerbitan Hak Guna Bangunan (HGB) dan peralihan hak atas tanah dan bangunan di Jalan Raya Darmo Nomor 36-38.


Petugas dari BPN Surabaya sedang melakukan pengukuran gedung Grha Wismilak.-Ahmad Rijaluddin E-

Kata Farman, tanah tersebut merupakan aset Polisi. Dulunya, sebagai Mapolrestas Surabaya Selatan.

Meskipun sedang dalam penggeledahan, seluruh kegiatan operasional PT Wismilak Inti Makmur Tbk dan anak perusahaan, tetap berjalan seperti biasa.

Dalam keterangan persnya,  Manajemen PT Wismilak Inti Makmur menyatakan, seluruh permasalahan menyangkut pemeriksaan Gedung Grha Wismilak saat ini tengah ditangani oleh Tim Kuasa Hukum PT Wismilak Inti Makmur Tbk.

BACA JUGA:Catat! Surabaya Kekurangan Kakak Pembina Pramuka yang Berkompeten

BACA JUGA:Imbas Polusi Udara di Jakarta, Uji Emisi Jadi Syarat Perpanjangan STNK

Terkait status  Gedung Grha Wismilak yang berlokasi di Jl Raya Darmo, pihak manajemen menerangkan, gedung tersebut dibeli oleh PT Gelora Djaja pada tahun 1993 secara sah dengan status bersertifikat Hak Guna Bangunan. Sudah sesuai mekanisme hukum dan perundang-undangan yang berlaku.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: