Wismilak Sudah 30 Tahun Tempati Gedung dan Tak Ada Persoalan Hukum

Wismilak Sudah 30 Tahun Tempati Gedung dan Tak Ada Persoalan Hukum

Gedung Grha Wismilak di perempatan Polisi Istimewa, Surabaya. -Ahmad Rijaluddin-Harian Disway-

SURABAYA, HARIAN DISWAY - Pihak Wismilak terkejut saat Grha Wismilak tiba-tiba disita oleh Polda Jatim. Apalagi dikaitkan dengan pemalsuan akta otentik, korupsi, dan tindak pidana pencucian uang. Gara-gara itu, saham  PT Wismilak Inti Makmur Tbk (WIIM) terkoreksi hingga 7,73 persen pada penutupan perdagangan di Bursa Efek Indonesia.

Sutrisno SH, lawyer PT Wismilak Inti Makmur, mengatakan, Grha Wismilak di Jalan dr Soetomo, Surabaya, sudah ditempati kliennya selama 30 tahun lebih. "Dalam rentang waktu itu kami tak mendapati sedikitpun adanya permasalahan hukum dalam bentuk apapun dan dengan siapapun," ujar Sutrisno dalam rilis resmi PT Wismilak Inti Makmur Tbk yang diterima Harian Disway.

Pihak Wismilak, kata Sutrisno, juga menempati gedung itu secara sah. Bukan hasil kejahatan maupun paksaan secara ilegal. Saat ini, lanjutnya, Wismilah menaungi lebih dari 3.000 karyawan. Sehingga upaya mempertahankan Grha Wismilak sebagai pemegang sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) adalah untuk melindungi masa depan para karyawan tersebut.

BACA JUGA:Diduga Terlibat Dokumen Palsu, Grha Wismilak Dijaga Polisi

Grha Wismilak dijadikan kantor operasional sejak 1993. Gedung itu dibeli oleh PT Gelora Djaja dengan sertifikat HGB. "Adanya kami di sini bukanlah merebut atau mengambil yang bukan hak kami. Tetapi semuanya sudah didasari oleh dokumen yang bisa dipertanggungjawabkan dengan hukum dan perundang undangan yang berlaku," jelasnya.

Wismilak merasa sebagai pembeli gedung yang juga merupakan cagar budaya itu yang wajib dilindungi undang-undang. Sehingga permasalahan yang terjadi sebelum adanya jual beli pada 1993 di luar kewenangan Wismilak.

"Semua kegiatan, pekerjaan, maupun kegiatan operasional PT Wismilak Inti Makmur Tbk tetap berjalan sebagaimana mestinya," kata Sutrisno. Sedangkan permasalahan menyangkut pemeriksaan Grha Wismilak ditangani oleh tim kuasa hukum PT Wismilak Inti Makmur Tbk.

BACA JUGA:Grha Wismilak Disita Polda Jatim

BACA JUGA:Cheng Yu Pilihan: Presiden Direktur Wismilak Ronald Walla: Yi Shen Zuo Ze

Sebagaimana diberitakan, Grha Wismilak yang merupakan gedung cagar budaya megah di tengah kota Surabaya tiba-tiba disita Polda Jatim. Penyegelan itu telah mendapatkan izin Pengadilan Negeri Surabaya. Ini terkait dugaan kasus pemalsuan akta otentik, korupsi, dan pencucian uang terkait gedung tersebut.

Menurut pihak kepolisian, gedung itu dulunya merupakan aset Polri dan menjadi kantor Polres Surabaya Selatan. Ada proses okupansi yang diduga cacat hukum hingga menyebabkan aset itu lepas. Hingga kini gedung itu dijaga ketat aparat kepolisian. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: