Rocky Gerung Sakti

Rocky Gerung Sakti

Ilustrasi Menkum HAM Yasonna Laoly laporkan Rocky Gerung ke polisi. Apakah Rocky Gerung sakti sehingga masih dapat bertahan? --

”Kami mengecam keras pernyataan dalam akun @RGFansclub2019 yang mengasosiasikan kata ’Laoli’ dengan nama binatang (anjing). Untuk diketahui, bahwa diksi Laoli (juga sering ditulis Laoly) adalah sebutan dan identitas kultural bagi sebagian warga Nias dalam bentuk marga.”

BACA JUGA:Warga Surat Ijo Lapor ke Kemenkum HAM

BACA JUGA:Wawancara Mantan Wamenkum HAM Denny Indrayana soal Kerawanan Lapas

Dilanjut: ”Karena itu, pengasosiasian secara sengaja kata ’Laoli’ itu dengan binatang merupakan perbuatan yang tidak beradab dan tidak bisa diterima. Hal itu merupakan penghinaan dan perendahan bagi masyarakat Nias.” 

Pada 1 Februari 2020 unggahan bernada menghina itu dihapus pemilik akun.

Unggahan sempat dilaporkan ke polisi waktu itu. Tapi, tidak ada tindak lanjut. Kini Yasonna Laoly mengungkit hal tersebut dan melaporkan Rocky Gerung ke Polda Metro Jaya.

Menanggapi hal itu, Rocky Gerung meminta Laoly memeriksa kembali keaslian akun tersebut. Menurut Rocky Gerung, kini banyak media sosial yang mengatasnamakan dirinya.

BACA JUGA:Tesla Ngantor di Malaysia, Rocky Gerung Bahas Isu Kestabilan Politik Indonesia

BACA JUGA:Rocky Gerung Ditolak Sepihak, BEM Unair Kebingungan

Laporan polisi Yasonna itu jadi LP yang ke-26 buat Rocky Gerung. Merupakan laporan ”kelas berat” karena pelapornya pejabat negara aktif.

Sebelumnya, sampai pekan lalu, sudah ada 25 LP yang memolisikan Rocky Gerung. LP disatukan di Bareskrim Polri. Sebab, LP masuk ke beberapa polda di Indonesia.

Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro kepada wartawan di Jakarta, Kamis, 10 Agustus 2023, mengatakan seperti ini.

”Sampai hari ini ada 25 laporan polisi yang ada di Bareskrim dan polda jajaran.” 

Diperinci, 25 laporan polisi terhadap Rocky Gerung itu terdiri atas 2 LP di Bareskrim Polri, 4 Polda Metro Jaya, 3 Polda Sumut, 11 Polda Kaltim, Polda 3 Kalteng, dan 2 Polda DIY. 

Semua LP pasal yang dituduhkan sama: penghinaan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: