Baliho Politikus Mulai Bertebaran, Boleh Enggak Sih? Ketua KPU Jatim Jelaskan Aturannya

Baliho Politikus Mulai Bertebaran, Boleh Enggak Sih? Ketua KPU Jatim Jelaskan Aturannya

Baliho bacaleg yang terpasang di perempatan Jalan Tidar-Jalan Arjuno, Jumat, 18 Agustus 2023-Moch Sahirol Layeli-

BACA JUGA:DPD Golkar Surabaya Lepas 50 Ekor Merpati di Kantor KPU

BACA JUGA:Kisah Reni Astuti Mengajar di Sekolah Sang Anak: SMAIT Al Uswah Surabaya

Di momen ini, ia berharap nama bacaleg yang sudah digantikan harus memenuhi syarat (MS). "Jika tidak, akan di TMS-kan (tidak memenuhi syarat). Pastinya jumlahnya akan kembali berkurang. Jadi, memang harus benar-benar teliti," jelasnya.

Tahapan selanjutnya adalah pengumuman daftar calon tetap (DCT). Di tahapan ini, barulah KPU bisa bisa menindak pelanggaran peserta pemilu.

KPU juga menyiapkan aturan-aturan kampanye 2024. Termasuk ruas jalan yang diperbolehkan untuk memasang alat peraga kampanye.

"Kalau sekarang kami tidak bisa ngatur. Untuk memasang baliho sosialisasi mereka, harus mengikuti aturan pemerintah daerah. Misalnya, tidak boleh dipaku di pohon, daerah yang mengganggu jalan. Menutupi persimpangan jalan. Ya, aturan-aturan itulah," ungkapnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: