Kerugian Capai Ratusan Triliun, Sudah Saatnya Pelaku Penipuan Investasi Dibikin Jera

Kerugian Capai Ratusan Triliun, Sudah Saatnya Pelaku Penipuan Investasi Dibikin Jera

Pemerintah Kota Tangerang Selatan angkat bicara mengenai terjadinya restorative justice kasus dugaan penipuan oknum ASN Tangsel.-Maulana Pamuji Gusti-Harian Disway-

 

Jerat dengan UU TPPU

Banyaknya investasi bodong itu harus menjadi pelajaran bagi masyarakat. Juga pemerintah.

Sebab, pemerintahlah yang semestinya memagari agar masyarakat tidak dirugikan praktik-praktik penipuan seperti itu.  

Pemerintah melalui Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memang sudah membuat Satgas Waspada Investasi. Namun, satgas lebih banyak menangani investasi yang sudah dilaporkan.

Selain itu, banyak perusahaan menawarkan investasi bukan sebagai perusahan keuangan yang diawasi OJK. 

Mereka juga pintar mengemas investasi ilegal dalam berbagai bentuk. Ada yang lebih tampak sebagai perusahaan multilevel marketing (MLM) yang bukan merupakan domain OJK, tapi domain Kementerian Perdagangan.

Selain itu, banyak perusahaan menawarkan investasi yang ada dalam domain Badan Pengawas Perdagangan Komoditi Indonesia (Bappebti) atau Kementerian Koperasi. Lainnya dalam bentuk yang pengawasnya abu-abu. 

Dengan begitu, koordinasi lintas regulator menjadi sangat penting agar investasi bodong tidak bisa tumbuh lagi. Pun, dengan pihak kepolisian yang juga memiliki divisi pidana ekonomi.

Dalam kasus robot trading Net89, langkah polisi yang sudah bertindak sebelum banyak yang melaporkan patut diapresiasi. 

Sebab, jika tidak segera, kerugian akan makin banyak. Biasanya, mereka menerapkan money game, yakni investasi akan terus berjalan sepanjang masih ada orang yang menginvestasikan dananya. 

Jangan sampai kasus PT WBG yang merugikan nasabah Rp 3,5 triliun terjadi lagi, akibat perusahaan tak ketahuan hingga 10 tahun beroperasi.  

Selain itu, hal yang penting adalah penindakan oleh kepolisian untuk memberikan efek jera. Dalam berbagai kasus investasi ilegal, pelaku hanya dituntut pidana biasa.

Penipuan (Pasal 378 KUHP) dan penggelapan (Pasal 372 KUHP) yang ancaman hukumannya hanya empat tahun.

Pelaku investasi bodong PT WBG yang kerugiannya mencapai Rp 3,5 triliun dan PT Pohonmas  Rp 650 miliar yang ditangani Polda Jatim beberapa tahun lalu hanya dihukum kurang dari empat tahun. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: