Kerugian Capai Ratusan Triliun, Sudah Saatnya Pelaku Penipuan Investasi Dibikin Jera

Kerugian Capai Ratusan Triliun, Sudah Saatnya Pelaku Penipuan Investasi Dibikin Jera

Pemerintah Kota Tangerang Selatan angkat bicara mengenai terjadinya restorative justice kasus dugaan penipuan oknum ASN Tangsel.-Maulana Pamuji Gusti-Harian Disway-

Polisi harus lebih berani menjerat pelaku investasi bodong dengan pidana perbankan atau pidana perdagangan yang ancamannya lebih dari lima tahun.

Bahkan, bisa menjerat pelakunya dengan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang ancaman hukumannya mencapai 20 tahun.

Itu penting untuk memberikan efek jera kepada pelaku dan memberikan pelajaran kepada siapa pun yang akan menawarkan investasi bodong.

Penanganan kasus robot trading Net89 kali ini bisa menjadi momentum. Ada 13 tersangka yang telah merugikan ribuan nasabah dengan kerugian mencapai triliunan rupiah.

Sayang, dua aktor intelektualnya yang sudah ditetapkan sebagai tersangka masih buron.

Polisi harus berani menjerat mereka dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang ancaman hukumannya 20 tahun penjara. 

Jaksa juga harus mampu membuktikan unsur TPPU-nya sehingga mereka tidak hanya dikenai KUHP Pasal 372 dan 378 yang ancaman hukumannya hanya 4 tahun.

Jangan seperti kasus PT Wahana Bersama Globalindo yang merugikan nasabah hingga Rp 3 triliun. Yang pemiliknya bebas dan kepala cabangnya hanya dijerat dengan penipuan/penggelapan dan dijatuhi hukuman 3,5 tahun. (*)

*) Dosen Fakultas Ekonomi dan Bisnis, Wakil Dekan Fakultas Teknologi Maju dan Multidisiplin Universitas Airlangga.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: