Polda Jatim Cari Dokumen Terkait Grha Wismilak Hingga ke Malang

Polda Jatim Cari Dokumen Terkait Grha Wismilak Hingga ke Malang

Bentuk ikonik Grha Wismilak yang kini disegel polisi.-Julian Romadhon-Harian Disway-

“Proses peralihan seharusnya melalui izin dari kementerian keuangan. Tapi ini tidak ada,” ujar Toni.

Salah satu fakta yang didapati adalahSHGB yang terbit juga tidak memiliki warkah di BPN. 

“Dan objek ukur dari sertifikat tanah ini sebetulnya tidak ada di sini (Grha Wismilak). Tapi ada di Jalan Darmo nomor 63-65,” terangnya.

BACA JUGA:Langkah Polda Jatim Kuasai Grha Wismilak Terganjal PP 18 Tahun 2021

BACA JUGA:Ronald Walla Wismilak akan Dipanggil Lagi

Klaim tersebut diperkuat juga dengan pernyataan Kakanwil BPN Jatim, Jonahar, yang menyatakan bahwa SHGB Nomor 648 dan 649 cacat administrasi. 

Menurut Jonahar, ada tiga hal yang membuat SHGB itu cacat. Yang pertama, menurutnya tidak lazim gedung yang sedang dipakai Polri kemudian ada yang melakukan permohonan Hak Guna Bangunan (HGB). Apalagi itu dari perseorangan.

Kemudian ia juga membenarkan antara bangunan yang dimohon dan yang tertera  di SK tidak sinkron. Maksudnya, penerbitan SK tersebut tidak sesuai tempatnya.

Yang ketiga, Jonahar mengungkapkan bahwa seluruh dokumen dan permohonan, tidak ada registernya di kanwil. Yang artinya, permohonan tersebut tidak tercatat atau teregister. 

Selain itu, Kanwil BPN Jatim upaya polisi untuk mengembalikan gedung yang katanya aset Polda Jatim itu. Dengan mengirim usulan pembatalan SHGB nomor 648 dan 649. "Kami sudah mengirimkan usulan itu sejak 31 Juli lalu," kata Jonahar, Senin lalu, 21 Agustus, 2023. (*)

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: