LPSDK Batal Dihapus, Peserta Pemilu 2024 Wajib Lapor Sumber Dana Kampanye

LPSDK Batal Dihapus, Peserta Pemilu 2024 Wajib Lapor Sumber Dana Kampanye

Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) menggelar Operasi Mantap Brata guna mengamankan Pemilu 2024.-KPU RI-

BACA JUGA: KPU Wajib Umumkan Nama Caleg Eks Napi Korupsi

Idham sudah menerima masukan-masukan publik. Meski ia menilai semua masukan itu tak ada yang bertentangan dengan legal draf KPU. 

 

"Jadi akhirnya kami pertegas di dalam PKPU tentang dana kampanye," ungkapnya. Ini membuktikan bahwa KPU dalam proses legal drafting menggunakan pendekatan deleberatif.

 

Penyampaian LPSDK digelar mulai 28 November 2023 sampai 11 Februari 2024. Mulai awal masa kampanye hingga sehari setelah masa kampanye berakhir. Sebagaimana tercantum dalam Pasal 29 ayat 3 PKPU Nomor 18 Tahun 2023.

 

LPSDK sudah menjadi syarat peserta pemilu. Bahkan diberlakukan mulai Pemilu 2014 dan Pemilu 2019. Tetapi, sebetulnya, masih banyak dana kampanye mencurigakan yang masuk ke para peserta pemilu.

 

Temuan itu diungkap Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Ada dugaan dana hasil kejahatan lingkungan sebesar Rp 1 triliun mengalir ke partai politik untuk Pemilu 2024.

 

PPATK pun sudah melaporkan ke KPU dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

"Nah, kami menemukan kok sepertinya tidak ada rekening dari para peserta kontestasi politik yang tak terpapar," ujar Kepala PPATK Ivan Yustiavandana dalam acara forum diskusi sentra penegakkan hukum terpadu (gakkumdu) di Surabaya, Jawa Timur, Selasa, 8 Agustus 2023.

Dana kejahatan lingkungan itu bercampur dengan dana kampanye partai politik (parpol). Ini yang masih terus dieksplorasi oleh PPATK.

Bahkan ada tujuh provinsi yang disebut punya risiko keterpaparan tinggi saat gelaran pemilu.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: