LPSDK Batal Dihapus, Peserta Pemilu 2024 Wajib Lapor Sumber Dana Kampanye

LPSDK Batal Dihapus, Peserta Pemilu 2024 Wajib Lapor Sumber Dana Kampanye

Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) menggelar Operasi Mantap Brata guna mengamankan Pemilu 2024.-KPU RI-

Risiko itu mengacu pada hasil riset PPATK terhadap rekening peserta pemilu. Bail legislatif maupun eksekutif dalam rentang 2013 hingga 2019. "Ini artinya memang ada potensi dana hasil tindak pidana masuk sebagai biaya kontestasi politik," ungkap Ivan.

Total dana kampanye itu mencapai Rp 1.1147 triliun. Tentu, tiap daerah juga berbeda-beda. Terbesar ada di DKI Jakarta dan Jawa Timur. Masing-masing senilai Rp 540 triliun dan Rp 367 triliun.

Namun, kata Ivan, tidak seluruhnya dana kampanye tiap daerah bisa dikatakan tindak pidana. Lantaran merupakan potret mutasi rekening-rekening yang diindikasikan dengan kontestasi politik. Supaya bisa diproses hukum, maka hasil riset harus ditindaklanjuti oleh aparat penegak hukum.

Ivan pun mengendus ribuan transaksi keuangan mencurigakan yang terkait tindak pidana korupsi sejak Januari. Ini juga berkaitan dengan makin memanasnya tensi politik menuju Pemilu 2024.

Total laporan transaksi keuangan mencurigakan (LKTM) terkait tindak pidana asal korupsi itu mencapai 3.230. (Mohamad Nur Khotib)

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: