Catat! Ini Tujuh Layanan Pinjol Tanpa Teror DC Lapangan

Catat! Ini Tujuh Layanan Pinjol Tanpa Teror DC Lapangan

Ilustrasi-tim desain grafis Harian Disway-

HARIAN DISWAY - Pinjaman online (pinjol) telah menjadi salah satu solusi keuangan yang populer di Indonesia. Namun, di balik kemudahan yang ditawarkan, pinjol sering dikaitkan dengan praktik penagihan yang tidak wajar, seperti teror dari debt collector (DC).

Oleh karena itu, penting bagi para pengguna pinjol untuk memilih layanan yang terpercaya dan memiliki prosedur penagihan yang sesuai dengan aturan yang berlaku.

Berikut ini adalah 7 layanan pinjol tanpa teror DC yang dapat menjadi pilihan yang tepat:

1. Kredivo

Kredivo adalah layanan pinjol yang terdaftar dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Kredivo menawarkan berbagai produk pinjaman, mulai dari pinjaman tunai hingga pinjaman belanja.

Kredivo memiliki prosedur penagihan yang sesuai dengan aturan OJK. DC Kredivo hanya boleh menghubungi debitur melalui telepon dan pesan singkat, dan tidak boleh melakukan tindakan yang bersifat intimidasi atau pencemaran nama baik.

BACA JUGA:Nasabah Pinjol Bunuh Diri, OJK Panggil AdaKami

BACA JUGA:Mudahnya Ajukan Pinjaman KUR BRI Bagi Pelaku UMKM dengan Dua Metode Ini

2. Akulaku

Akulaku adalah layanan pinjol yang juga terdaftar dan diawasi oleh OJK. Akulaku menawarkan berbagai produk pinjaman, mulai dari pinjaman tunai hingga pinjaman belanja.

Akulaku memiliki prosedur penagihan yang sama dengan Kredivo. DC Akulaku hanya boleh menghubungi debitur melalui telepon dan pesan singkat, dan tidak boleh melakukan tindakan yang bersifat intimidasi atau pencemaran nama baik.

3. Indodana

Indodana adalah layanan pinjol yang terdaftar dan diawasi oleh OJK. Indodana menawarkan berbagai produk pinjaman, mulai dari pinjaman tunai hingga pinjaman belanja.

Indodana memiliki prosedur penagihan yang sama dengan Kredivo dan Akulaku. DC Indodana hanya boleh menghubungi debitur melalui telepon dan pesan singkat, dan tidak boleh melakukan tindakan yang bersifat intimidasi atau pencemaran nama baik.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: