Laporan Mandek di Polda Jatim, Inilah Perjuangan Ida Susanti Mencari Keadilan Selama 21 Tahun

Laporan Mandek di Polda Jatim, Inilah Perjuangan Ida Susanti Mencari Keadilan Selama 21 Tahun

Ida Susanti yang mencari keadilan selama 21 tahun terhitung sejak laporannya mandek di Polda Jatim pada 2002 lalu. -Pace Morris/HARIAN DISWAY-

Sementara ada laporan Ida terkait kekerasan seksual. Karena pernah diminta berhubungan suami istri menggunakan sex toys. Alasan Nera saat itu, Ida tidak boleh tetap perawan karena sudah menikah.

“Tiga bulan setelah nikah, saya dibukakan usaha toko sparepart mobil mobil mewah di Kedungdoro. Tapi dengan sistem modal join,” paparnya.

Penderitaan Ida tidak berhenti sampai di situ. Pada 2001, seorang perempuan berinisial NU datang ke tempat usahanya. NU datang dengan marah-marah dan merampas mobil dan baju-baju "suaminya". 

Saat itu Nera tidak ada di toko. Ida pun menelepon Nera. Menanyakan siapa NU. Saat itu Nera mengatakan bahwa NU adalah kerabatnya.

“Setelah beberapa lama baru aku tahu ternyata NU itu korbannya Nera juga. Dia (NU, Red) ditipu Nera dengan identitas lain. Setahu saya Nera punya tiga KTP. Satu asli, yang dua palsu,” katanyi.

Setelah kejadian tersebut, pasangan sesama jenis itu semakin sering bertengkar. Nera kerap melakukan kekerasan fisik kepada Ida.

Tidak tahan dengan perlakuan kasar Nera, Ida pun melapor ke Polda Jatim. Laporannya diterima dan terdaftar dengan Nomor LP/323/VIII/2002/Biro Ops tertanggal 8 Agustus 2002.

Nera alias Marshioni sudah ditetapkan sebagai tersangka. Tahun 2007, polisi juga pernah mengeluarkan surat Daftar Pencarian Orang (DPO) dengan Nomor DPO/65/VII/2007/Dit.Reskrim.

Sejak 2002 hingga saat ini, Ida baru dua kali mendapat Surat Pemberitahuan Hasil Perkembangan Penyelidikan (SP2HP). Yang pertama tahun 2005 dan kedua tahun 2012.

Ingin mendapatkan keadilan, Ida sudah beberapa kali menanyakan perkembangan kasus yang dilaporkannya. Alih-alih mendapatkan jawaban, dia justru dibentak-bentak oleh penyidik.

“Katanya arsip laporan saya ikut terbakar tahun 2014. Waktu itu kan ruang reskrimum kebakaran,” bebernya.

Kini kasus tersebut terancam kedaluwarsa. Namun, Ida tidak mau berhenti berjuang. Ia bertekad akan terus berjuang dengan menunjukan bukti-bukti baru. Terakhir ia menunjukkan bukti akte pernikahannya.

“Aku hanya meminta keadilan. Jangan karena aku orang kecil dan dia adik kandung dari Jusuf Hamka, lalu tidak bisa dihukum,” ujar Ida menutup ceritanya.(*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: