Menyoal Pelarangan TikTok Shop (1) : Barang Impor Harus Berharga di Atas Rp 1,5 juta

Menyoal Pelarangan TikTok Shop (1) : Barang Impor Harus Berharga di Atas Rp 1,5 juta

Aksi penjual online Monica Amadea (tengah) saat berjualan lewat kanal TikTok-nya, Monomoly, di Jakarta, 4 April 2023. -Bay Ismoyo/AFP-

Kehadiran TikTok Shop menjadi sumber mata pencaharian baru di Indonesia. Sebanyak 13 juta pedagang online menggantungkan pendapatannya pada media sosial raksasa Tiongkok itu. Total transaksi penjualan sepanjang 2022 pun tembus lebih dari Rp 35 triliun. 

KINI, nasib para pedagang itu terkatung-katung. itu setelah pemerintah resmi menerbitkan revisi atas Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 50 Tahun 2020 tentang Perdagangan Melalui Sistem Elektronik yang dituangkan dalam Permendag No 31/2023.

BACA JUGA: Pemerintah Resmi Larang Penjualan Online di Tiktokshop

Aturan itu melarang pelaku usaha berjualan di TikTok. Padahal, CEO TikTok Shou Zi Chew baru saja mematok target penjualan mencapai Rp 75 triliun tahun ini. Meningkat dua kali lipat dari capaian tahun sebelumnya. 

"Selama ini kan perkembangan perdagangan sistem platform digital begitu cepat, ada yang belum ditata. Ini kita tata, kita atur," kata Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan atau biasa disapa Zulhas, dalam konferensi pers virtual di Jakarta, Rabu, 27 September 2023.

Tentu, kata Zulhas, ini sebagai upaya pemerintah melindungi UMKM dalam negeri. Agar persaingan dagang bisa adil. Bukan dibebaskan begitu saja.

Bahwa negara harus menciptakan kesetaraan dalam persaingan usaha. Jangan sampai ada media sosial yang berlaku sebagai e-commerce. “Transaksi juga, jadi toko juga, seperti perbankan. Jangan lupa perlindungan data pribadi," tandasnya.

BACA JUGA: Tugas Baru Menkominfo dari Jokowi: Tertibkan Medsos yang Jadi E-commerce, TikTok Shop Termasuk?

Sebab, social-commerce tak memiliki izin di Indonesia. Jadi harus diatur dan dibedakan. Ia memberi contoh media massa yang pasang iklan. Tetapi, tak sekaligus menjual produk dari iklan tersebut.
Lorong sepi di Pasar Tanah Abang karena sejumlah toko tutup. Inilah kondisi pada 27 September 2023. Persaingan pasar online dituding menjadi pasal gulung tikarnya para pedagang. -Bay Ismoyo/AFP-

Zulhas menegaskan ulang bahwa inilah bentuk perlindungan negara terhadap UMKM. Kehadiran TikTok membuat barang-barang impor asal Tiongkok mendominasi pasar Tanah Air. Akibatnya, para pedagang pasar pun sepi pembeli. Omzet mereka anjlok.

Dalam aturan itu, e-commerce wajib menerapkan harga minimum untuk barang impor yang dijual pada sistem elektroniknya. Yakni sebesar USD 100 atau setara Rp 1,55 juta. "Jadi USD 100 itu satu transaksi mungkin isinya bisa berapa banyak, nggak apa-apa, tapi ada nilainya," tandas Zulhas. (Mohamad Nur Khotib)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: