Alhamdulillah! Boni, Begal Motor Jalan Tunjungan, Rajawali dan Tugu Pahlawan Surabaya Tertangkap

Alhamdulillah! Boni, Begal Motor Jalan Tunjungan, Rajawali dan Tugu Pahlawan Surabaya Tertangkap

Tangkap layar rekaman CCTV aksi Boni saat malam pergantian Tahun 2023.-Istimewa-

SURABAYA, HARIAN DISWAY - Satreskrim Polrestabes Surabaya menangkap DPO penjambretan dan pencurian sepeda motor yang disertai kekerasan asal Tambak Gringsing Kota Surabaya. 

Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Pasma Royce melalui Kasat Reskrim AKBP Hendro menyatakan, penangkapan pelaku pencurian kendaraan bermotor disertai kekerasan berinisial FB alias Boni, masuk daftar pencarian orang (DPO) Polrestabes Surabaya, sejak sepuluh bulan lalu atau malam tahun baru 2023.

Pelaku curanmor itu, kata Hendro, ditangkap saat berada di Jalan Cepu 6D Surabaya, pada Jumat 6 Oktober 2023 sekitar pukul 22.00 Wib. 

"Saat ditangkap, pelaku tidak melakukan perlawanan. Pelaku curanmor disertai kekerasan itu dibawa oleh anggota Satreskrim Polrestabes Surabaya," kata Hendro, Selasa, 17 Oktober 2023.

BACA JUGA:Sunarno Siap Dampingi Tiga Perwira bila Polrestabes Cuek

BACA JUGA:Body Camera Satlantas Polrestabes Masih Uji Coba

Dijelaskannya, tersangka FB alias Boni, yang sudah sepuluh bulan dinyatakan DPO Polrestabes Surabaya terkait kasus penjambretan dan perampasan sepeda motor yang disertai penganiayaan dengan tempat kejadian perkara di tiga TKP yakni, Jalan Tunjungan, Jalan Rajawali, dan Pasar Tugu Pahlawan Surabaya. 

Saat itu, tersangka lanjut Hendro, bersama dua belas temannya melakukan konvoi keliling- keliling merayakan malam tahun baru 2023 sambil mencari sasaran di Kota Surabaya.

"Setelah mendapatkan sasaran di wilayah Jalan Rajawali para tersangka langsung menghentikan laju kendaraan korban, SLM mendahului dengan memukul korban," tutur Hendro. 

Hendro mengungkapkan, setelah diikuti oleh beberapa para tersangka akhirnya merampas sepeda motor dan barang berharga milik korban termasuk HP milik korban diambil Boni.

Selanjutnya sepeda motor dan hasil rampasan lainnya dijual kepada penadah.

Selain mengamankan Boni, polisi menyita dari hasil kejahatannya yakni, satu buah kaos hitam lengan panjang dan satu buah rekaman CCTV.

Atas perbuatannya pelaku Boni dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: