Transaksi di Bursa Karbon

Transaksi di Bursa Karbon

Ilustrasi Bursa Karbon.-Maulana Pamuji Gusti-Harian Disway-

Kuota emisi itu ditetapkan pada awal periode. Peserta pasar karbon wajib melaporkan emisi yang dihasilkan secara berkala kepada lembaga yang ditunjuk.  Pada akhir periode, peserta yang melewati batas emisi bisa membeli kuota tambahan dari peserta lain yang surplus kuota. Bila tidak membeli kuota tambahan, peserta dengan emisi karbon tinggi itu harus membayar denda.

Tantangan pasar karbon adalah Indonesia belum memasukkan kewajiban pemenuhan emisi karbon itu secara mandatory. Skema perdagangan karbon bisa memotivasi perusahaan membuat proyek hijau yang hasilnya bisa dijual.  

Sebaliknya, penghasil emisi juga termotivasi untuk bertransisi ke energi atau teknologi hijau untuk mengurangi pembelian kredit karbon. Dengan adanya bursa, harga akan terbentuk. Itu akan memudahkan dan menguntungkan para penjual dan pembeli kredit karbon dan mendapatkan harga yang fair di pasar. (*) 

*) Wakil Dekan Fakultas Teknologi Maju dan Multidisiplin Universitas Airlangga.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: