Populisme ala Jokowi

Populisme ala Jokowi

Ilustrasi populisme Jokowi.-Maulana Pamuji Gusti-Harian Disway-

BACA JUGA:Perbedaan SBY dan Jokowi

BACA JUGA:”Jokowi, Kasihan Dah...”

Pemimpin organisasi relawan diberi kedudukan sejajar dengan para pemimpin partai politik. Dalam banyak kesempatan, para pemimpin organisasi relawan duduk sejajar dengan pimpinan parpol. 

Para pemimpin organisasi relawan juga mendapatkan jatah jabatan di berbagai lembaga negara dan badan usaha milik negara. Bahkan, pemimpin relawan pro-Jokowi sekarang mendapat kedudukan di kabinet.

Jokowi juga punya pasukan siber yang kuat. Mereka terdiri atas para aktivis media sosial, pemengaruh, dan pendengung. Mereka menjadi pasukan udara yang kuat dan menjadi tameng dan corong bagi kebijakan-kebijakan Jokowi. Musuh utama rezim Jokowi adalah Islam politik yang digambarkan sebagai kelompok radikal dan intoleran.

BACA JUGA:Jokowi, Antara Relawan dan Parpol

BACA JUGA:Opsi Jokowi Wapres

Jokowi piawai menempatkan orang-orangnya di berbagai posisi penting lembaga negara. Mulai kepolisian, tentara, lembaga peradilan, hingga lembaga pemberantasan korupsi seperti KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi). Dengan menguasai lembaga-lembaga penting itu, 

Jokowi bisa menundukkan para pemimpin partai politik dengan memberikan jabatan politik sekaligus menjadikan mereka sebagai sandera hukum. Para pemimpin parpol seperti Airlangga Hartarto dan Zulkifli Hasan menjadi sandera politik karena diduga punya kasus hukum.

Puncak dari populisme Jokowi akan terlihat pada Pemilu Presiden 2024. Jokowi tidak bisa menyembunyikan ambisinya dengan cawe-cawe untuk memastikan bahwa presiden Indonesia 2024 akan tetap dalam kendalinya.

BACA JUGA:Lah, Pro Jokowi pun Pilih Sandi

BACA JUGA:Prabowo dan Jokowi bagai Bakmi-Tembakau

Ia berusaha mengorkestrasikan kepresidenan 3 periode, tetapi gagal. Sekarang Jokowi banting setir dengan mengeplot sang putra mahkota, Gibran Rakabuming Raka, sebagai wakil presiden mendampingi Prabowo Subianto. 

Rintangan terbesar untuk pencalonan Gibran sudah dilewati dengan diketoknya keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) pada Senin 16 Oktober 2023. Dengan keputusan MK itu, Gibran bisa menjadi calon wakil presiden meski usianya belum 40 tahun.

MK memutuskan bahwa seseorang yang belum berusia 40 tahun bisa menjadi calon presiden atau wakil presiden asal punya pengalaman menjadi kepala daerah atau kepala negara melalui pemilihan langsung. Putusan itu dianggap sebagai patgulipat di internal MK. Sebab, ada peran ketua MK Anwar Usman, adik ipar Jokowi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: