Pembunuhan di Randupitu Gempol Terungkap
Tersangka pembunuhan wanita di Radupitu, Gempol, Pasuruan, dikawal petugas saat dirilis. -Humas Polres Pasuruan-
PASURUAN, HARIAN DISWAY – Kasus pembunuhan wanita yang terjadi di Desa Randupitu, Kecamatan Gempol, Kabupaten PASURUAN, terungkap. Ini setelah tim yang dipimpin Kasat Reskrim Polres PASURUAN AKP Achmad Doni Meidianto berhasil tersangkanya.
Kapolres Pasuruan AKBP Bayu Pratama Gubunagi didampingi Kasi Humas dan KBO Reskrim menggelar Press Release yang bertempat di halaman Joglo Mapolres Pasuruan, Jumat, 10 November 2023.
Pelaku yakni berinisial HP alias KLENGER, 48, warga Desa Randupitu, Kecamatam Gempol, Kabupaten Pasuruan. Sedangkan korban adalah ES, 50, yang alamat rumahnya masih satu desa dengan tersangka.
Kapolres Pasuruan menjelaskan kronologi kejadian. Hari Selasa, 7 November 2023 pukul 17.15 WIB, SG, 48, suami korban pulang kerja dan masuk rumah. Saat itu, saksi menemukan istrinya (korban) terlentang di dalam kamar mandi dan bersimbah darah.
BACA JUGA:Jual Konten Asusila Anak di Bawah Umur, Pemuda Pasuruan Dibekuk Polda Jatim
BACA JUGA:Inilah 361 Caleg di DCT Kota Pasuruan
Dia sempat memeriksa keadaan korban dan diketahui korban sudah meninggal dunia. Setelah itu dia mencari pertolongan ke tetangga dan bertemu dua orang tetangganya, lalu dia mengajak masuk melalui pintu samping rumah hingga ke dapur. Setelah diperiksa, korban tergeletak dan tidak bergerak di kamar mandi serta terdapat sejumlah luka pada tubuh korban.
“Setelah itu tetangganya bernama Pujianto menghubungi Ketua RT setempat untuk menghubungi petugas Kepolisian. Selanjutnya petugas dari Polsek Gempol serta Satreskrim Polres Pasuruan langsung mendatangi TKP dan melakukan olah TKP. Setelah dilakukan wawancara dengan pelapor (suami korban) diketahui bahwa terdapat barang milik korban yang juga ikut hilang yaitu dua buah handphone serta perhiasan. Atas peristiwa tersebut, kerugian materil yang dialaminya sekitar Rp 21.500.000,- (dua puluh satu juta lima ratus ribu rupiah) dan melaporkannya ke Polsek Gempol guna ditindaklanjuti,” jelas Kapolres.
Diketahui motif tersangka karena merasa sakit hati dengan perkataan korban karena terus menerus di tagih hutangnya yang berjumlah Rp 4.000.000 dengan kalimat yang menyakiti hati.
BACA JUGA:Nuansa Vintage nan Sejuk di Kafe Arjuno Corner Tretes, Pandaan, Pasuruan
BACA JUGA:Potret Pasuruan Tempo Dulu bakal Dipajang di Menara Air Peninggalan Belanda
“Dan pada hari Kamis, 9 November 2023 pukul 09.00 WIB, setelah melakukan serangkaian penyelidikan, Tim gabungan Sat Reskrim Polres Pasuruan dan Polsek Gempol berhasil mengamankan tersanka di Dusun Gesing, Desa Randupitu, Kecamatan Gempol, Kabupaten Pasuruan,” lanjutnya.
Dari hasil penangkapan pelaku, anggota Reskrim juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti yakni, pisau, sepeda motor milik tersangka, HP dan cincin milik korban.
“Atas perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 340 dan 338 serta pasal 365 Ayat (3) KUHP, yang berbunyi “Barangsiapa dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain, diancam dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup, ” pungkas AKBP Bayu. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: