Razia di Panti Pijat di Surabaya Barat, Satpol PP Jaring 11 Terapis dan 4 Pengunjung
Para terapis yang diamankan di kantor Satpol PP Surabaya.-Humas Pemkot Surabaya-
SURABAYA, HARIAN DISWAY - Razia yang digelar Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) kota Surabaya tidak hanya menyasar tempat Rekreasi Hiburan Umum (RHU) saja. Kini, secara rutin seminggu dua kali Satpol PP juga merazia tempat-tempat pijat, spa, dan karaoke.
Kata Kasatpol PP Kota Surabaya M. Fikser, razia secara masif dilakukan dalam skala kecil maupun skala besar. Sesuai arahan Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi.
“Karena memang ini konsen dari pak Wali Kota yaitu untuk menekan angka prostitusi dan minuman beralkohol,” ujar Fikser, Kamis, 30 November 2023.
Banyak aduan masyarakat terkait tempat pijat dan spa yang disalahgunakan sebagai tempat prostitusi. Berangkat dari informasi-informasi masyarakat itulah, Selasa, 28 November 2023, Satpol PP melaksanakan razia panti pijat di wilayah Surabaya.
BACA JUGA:Kendalikan Harga Sembako, Pemkot Surabaya Dirikan Warung TPID di Lima Pasar
BACA JUGA:Pemkot Surabaya Godok Tarif Angkutan Umum Listrik
Razia tersebut merupakan giat gabungan Satpol PP, Dinas Kebudayaan, Kepemudaan dan Olahraga Serta Pariwisata (Disporapar), Dinas Kesehatan (Dinkes), Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman serta Pertanahan (DPRKPP), Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Serta Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3APPKB), Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disperinaker) turut serta melakukan giat operasi RHU ini.
“Adanya indikasi selain menyediakan jasa pijat, diduga menyediakan jasa pijat plus-plus di sana. Jelas itu telah bertentangan dengan norma-norma agama serta tidak sesuai dengan aturan,” papar Fikser.
Hasilnya, 11 orang terapis dan 4 pengunjung dari beberapa panti pijat di sana terjaring. Mereka digelandang ke Mako Satpol PP.
Di kantor Satpol PP 15b orang tersebut diwawancara dan didata.
Para terapis yang diamankan di kantor Satpol PP Surabaya.-Humas Pemkot Surabaya-
“Kami juga memberikan imbauan atau peringatan kepada mereka bahwa apabila mereka melakukan tindak asusila di lokasi, maka mereka bisa dikenakan sanksi. Mereka bisa ditangkap dan dibawa ke liponsos,” terang Ketua Tim Kerja Penyelidikan dan penyidikan Bagus Tirta.
Dari 11 terapis, lanjut Bagus, hanya dua orang saja yang dapat menunjukan Surat Terdaftar Penyehat Tradisional (STPT).
“Kami berkoordinasi dengan dinas terkait. Akan dilakukan pembinaan. Terutama bila ada izin yang kurang sempurna atau tidak lengkap, akan dilakukan penindakan lebih lanjut,” katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: