Petani Pasuruan Melawan! Ratusan Hektar Hutan TNBTS Jadi Perkebunan Ilegal

Petani Pasuruan Melawan! Ratusan Hektar Hutan TNBTS Jadi Perkebunan Ilegal

Miris, sekitar 100 ha hutan menjadi lahan perkebunan diduga ilegal tak berizin di Kecamatan Puspo Kabupaten Pasuruan -Istimewa-

PASURUAN, HARIAN DISWAY - Ratusan hektar hutan di lereng-lereng kawasan Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (TNBTS) diduga alih fungsi menjadi lahan perkebunan ilegal.

Pembukaan lahan perkebunan ilegal tersebut juga sudah berlangsung lama. Kelompok petani atau pesanggem yang merupakan warga sekitar di beberapa desa di Kabupaten Pasuruan itu akhirnya menempuh jalur hukum.

Mereka melaporkan dugaan adanya orang kuat atau backing dari perizinan pembukaan lahan ilegal tersebut.

Seperti diungkapkan M, salah satu petani yang juga warga di Desa Puspo, Kecamatan Puspo, Kabupaten Pasuruan, warga sekitar TNBTS sudah lama mengajukan izin untuk membuka lahan pertanian/perkebunan kepada pihak berwenang.

Namun, bertahun-tahun izin tersebut tidak ada tanggapan. Malah, yang bukan warga sekitar dengan mudah melalukan alih fungsi hutan menjadi lahan pertanian/perkebunan. 


Lahan perkebunan yang diduga ilegal di Desa Wonorejo, Kecamatan Lumbang, Kabupaten Pasuruan -Istimewa-

"Aneh saja, warga yang asli sini malah diabaikan dan memberikan izin warga luar untuk membuka lahan. Apalagi jumlahnya hektaran. Kami menduga ada oknum yang menjadi backing dari pembukaan lahan tersebut," ujarnya Harian Disway

Pembukaan lahan ilegal tersebut terdapat di beberapa lokasi di antaranya di Desa Keduwung, Pasungmalang, Wonogriyo, Wonorejo, Sape, sampai Lumbang Kabupaten Probolinggo.

BACA JUGA:Kantor Gus Ipul Diluruk Bakul Pasar Kebonagung: Tempe Rp 5 Ribu, Bayar Parkir Rp 6 Ribu

BACA JUGA:Gus Ipul Turun Tangan Resik-resik Terminal Wisata

Melihat semakin maraknya pembukaan lahan liar tersebut, maka para pesanggem berupaya menempuh jalur hukum.

Dely Andriono, pengacara yang ditunjuk kelompok tani Desa Puspo, mengungkapkan, data-data sudah lengkap dan akan diproses untuk dilaporkan.

Dugaan adanya peran oknum orang dalam sebagai backing termasuk NGO semakin kuat karena tidak ada teguran atau proses hukum dari pihak TNBTS melihat semakin melebarnya kawasan perkebunan ilegal tersebut.

"Bukti-bukti, data-data kami lengkap. Kami menempuh jalur hukum dengan melayangkan laporan ke aparat hukum dan ke Kementerian Lingkungan Hidup Kehutanan supaya mendapatkan jawaban dan segera dilakukan monitoring atas pemberian izin pembabatan hutan tersebut," kata Dely, Selasa 16 Januari 2023. (Lailiyah Rahmawati)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: