Pembunuhan Terkait Perjanjian Pranikah

Pembunuhan Terkait Perjanjian Pranikah

Ilustrasi surat perjanjian pranikah.-Maulana Pamuji Gusti-Harian Disway-

Ossy dan adiknya ditangkap. Mereka dikonfrontasi dengan alat bukti yang ada. Akhirnya mereka mengakui pembunuhan itu. Motifnya pun dibongkar Ossy. Antara lain, terkait perjanjian pranikah itu. Media massa ramai memberitakan, Ossy berniat jadi janda kaya, hendak menguasai harta korban. 

Kesimpulan berita media massa itu tidak akurat. Sebab, harta gono-gini penting di semua perceraian. Berdasar kronologi di atas, pernikahan Arif-Ossy tidak harmonis. Ossy ogah dicerai karena bakal kehilangan gono-gini. Akhirnya dia membunuh Arif.

Rupanya, Ossy kurang menyesal setelah membunuh suami. Di konferensi pers, dia dengan tangan diborgol mengatakan ke wartawan, begini:

”Saya berusaha kooperatif. Apa pun saya menerima hukuman dari perbuatan yang telah saya lakukan, tanpa mengajukan hukuman untuk diringan-ringankan.”

Ditanya wartawan, berarti tidak menyesal? Dijawab: ”Ya, kalau menyesal sih menyesal. Tapi, mau gimana lagi? Semua sudah terjadi.”

Kunci dari pembunuhan itu ada di isi perjanjian pranikah Arif-Ossy. Semua pernikahan tidak dimaksudkan suatu saat bakal bercerai, pastinya. Sebaliknya, sikap antisipasi kemungkinan bercerai dan pengaturan harta gono-gini perlu juga. Namun, isi perjanjian pranikah mereka menjebak mereka sendiri. 

Jelasnya, posisi Ossy terjebak. Padahal, mayoritas istri yang dicerai berharap gono-gini. Berdasar hukum nikah, itu harta bersama, hak milik bersama, yang didapat selama pernikahan. Cuma istri yang kaya, atau anak orang kaya, yang tidak butuh gono-gini.

Karena terjebak perjanjian pranikah, Ossy berontak dari jebakan. Lalu, mencari cara agar tetap bisa mendapatkan harta. Membunuh suami. Jadinya kondisi berbalik, Arif terjebak dengan perjanjian itu, yang pastinya atas inisiatif Arif, jelang pernikahan dulu.

Kasus itu bisa jadi bahan pelajaran pihak kantor urusan agama dalam mensahkan pernikahan. Khususnya, perlu mempelajari isi perjanjian pranikah. Untuk dianalisis. Prediksi dampak dari perjanjian tersebut. Tidak asal disahkan. (*)

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: